VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kebijakan pemangkasan komisi ojek online (Ojol) menjadi 8 persen sudah berjalan sejak 1 Juli 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo, namun Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukumnya belum juga rampung. Pemerintah dan DPR masih memfinalisasi perpres tersebut dan menargetkan selesai pekan depan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan kebijakan pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi sudah berjalan di lapangan.
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen kan itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden," kata Yassierli usai pembukaan Job Fair AI Career Boost Day 2026 di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Namun koordinasi teknis lintas kementerian masih terus berjalan untuk memastikan implementasi di lapangan selaras tanpa menimbulkan kendala.
"Yang detail-detailnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian," katanya singkat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat koordinasi bersama pemerintah dan Koalisi Ojol Nasional pada Kamis (23/07/2026) mengungkapkan perpres ojol sudah hampir final.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco.
Dari sisi aplikator, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya sudah siap menjalankan ketentuan baru meski masih memerlukan penyesuaian internal.
"Kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Dudy.

















