VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

KP2MI kembali memberangkatkan 400 PMI skema G-to-G ke Korsel

Redaksi - VOICEIndonesia.co
KP2MI kembali memberangkatkan 400 PMI skema G-to-G ke Korsel
KP2MI kembali memberangkatkan 400 PMI skema G-to-G ke Korsel

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) akan kembali memberangkatkan 400 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan melalui skema Government-to-Government (G-to-G).

"Kementerian P2MI akan memberangkatkan 400 PMI melalui skema G-to-G Korea Selatan yang akan terbang nanti malam dan besok malam," kata Direktur Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika Seriulina Tarigan, dalam konferensi pers di KP2MI, Jakarta, Senin (16/12).

Kedua pemberangkatan tersebut merupakan penerbangan terakhir pada 2024. Dengan demikian, penempatan PMI ke Korea Selatan melalui skema G-to-G pada 2024 mencapai 10.111 PMI.

Jumlah penempatan pada tahun ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan 11.570 PMI pada tahun lalu. Penurunan tersebut disebabkan oleh kondisi ekonomi di Korsel yang mengalami sedikit penurunan, sehingga permintaan terhadap PMI juga semakin berkurang, khususnya di tahun ini.

Baca Juga : Bndara Internasional di Jawa Barat Menjadi Pintu Perlintasan Pengiriman PMI Ilegal

Meski demikian, jumlah penempatan ke Korsel adalah yang tertinggi dibandingkan penempatan G-to-G ke negara lain seperti Jepang, yang hanya memberangkatkan 311 PMI pada tahun ini, dan hanya 111 PMI ke Jerman.

Seriulina menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo agar KP2MI memperkuat pelindungan pekerja migran dan mendorong peningkatan devisa, maka pelepasan PMI ke Korsel, kata dia, merupakan bukti bahwa pemerintah akan terus membuka potensi pasar kerja di luar negeri yang layak dan manusiawi.

Pemerintah, kata dia, juga akan tetap membuka penempatan PMI sesuai dengan UU 18 tahun 2017 dengan beberapa skema di antaranya G-to-G dan P-to-P. "Indonesia telah memiliki skema G-to-G dengan 3 negara penempatan yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Jerman," katanya.

Sementara itu, dia juga menegaskan bahwa KP2MI saat ini masih menjalankan tugas sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2017 karena regulasi baru itu sedang dalam proses disusun.

"Artinya belum ada kebijakan baru dari Kementerian P2MI/BP2MI untuk penempatan PMI skema G-to-G," katanya.

Ia mengatakan saat ini KP2MI juga telah menjalin komunikasi intensif dengan KBRI di Seoul, dan Kedubes Korea di Jakarta guna menyusun kebijakan, penempatan G-to-G Korea yang lebih menguntungkan bagi PMI dan akan melakukan penelaahan terhadap rancangan perpanjangan MOU G-to-G antara kedua negara. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#G to G#Korsel#KP2MI#pekerja migran indonesia#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.