
KPPMI terus berkoordinasi dengan Kemlu terkait korban TPPO di Myanmar

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) mengatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam penanganan 12 WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
"Sekarang ini kita sedang berkoordinasi secara maksimal dengan kepolisian, dengan Kementerian Luar Negeri, kata Wakil Menteri PPMI Dzulfikar Ahmadi Tawalla di sela-sela acara Munas Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) di Jakarta, Selasa (19/11).
Dzulfikar mengaku kementeriannya telah melakukan berbagai cara untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan ke-12 WNI tersebut, yang saat ini diduga masih tertahan di kantor yang berada di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
"Memang bagi beberapa yang masih bisa sembunyi-sembunyi untuk berkomunikasi, itu tentu kita masih ada hubungan. Nah, yang sulit ini yang sudah total semuanya, dokumen, alat komunikasinya ditahan," katanya.
Baca Juga : Menteri PPMI dorong konsolidasi dengan APJATI, Perkuat Perlindungan PMI
Semua upaya itu, kata dia, dikerjakan secara simultan dan secara maksimal oleh jajaran di Kementerian PPMI, bekerja sama dengan Kemlu RI.
Sebelumnya pada Minggu malam, RD, yang merupakan ayah salah satu korban, mengatakan kepada ANTARA bahwa anaknya yang berusia 22 tahun bersama 11 WNI lainnya masih berada di di Myanmar.
RD mengatakan bahwa anaknya bekerja selama lebih dari 12 jam (jam 4 sore-9 pagi) setiap harinya, tidak mendapatkan upah dan terkadang mendapatkan sanksi fisik seperti angkat galon selama satu jam apabila tidak memenuhi target pekerjaan.
Dia menambahkan bahwa sejauh ini dirinya telah berkoordinasi dengan Kemlu RI bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam upaya pembebasan anaknya bersama WNI lain yang ditahan di Myanmar. *
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



