VOICEINDONESIA.CO, Bengkulu – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah di Kota Bengkulu, kali ini kediaman ibu mertua kontraktor Adi Sumarta di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Minggu malam (13/9/2026), menambah sedikitnya delapan lokasi yang telah digeledah dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Penyidik KPK mulai mendatangi lokasi tersebut sekitar pukul 21.15 WIB dan rumah itu dijaga ketat oleh pihak kepolisian selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Memang benar ada penyidik KPK, dan ini merupakan rumah ibu mertuanya Adi Sumarta," kata Ketua RW 04 Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Mugito, di Bengkulu, Senin dinihari (14/9/2026).
Usai penggeledahan, penyidik membawa dua koper yang diduga berisi dokumen terkait kasus yang tengah berjalan.
Sebulan sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi anggota DPRD Kota Bengkulu aktif Vinna Ledy Anggraheni di Jalan Camar, Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka. Penyidik turut memeriksa mobil pribadi yang terparkir di teras rumah dan membawa dua koper serta satu kardus dokumen.
"Memang itu rumah dia (Vinna), dokumen saja yang dibawa dan tidak ada uang. Vinnanya tidak ada di rumah," sebut Ketua RT 04 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, Aprianto.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Masih pada 13 Agustus 2026, penyidik turut menggeledah rumah kontraktor Budi Masri di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, serta rumah Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas PUPR Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya, di Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati. Dari dua lokasi itu, penyidik menyita tiga koper berisi dokumen.
Sehari sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, penyidik menggeledah rumah dan mobil pribadi Hendra Okta, aparatur sipil negara di Dinas PUPR Kota Bengkulu, di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, dan membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen.
Pada 7 Agustus 2026, giliran rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni, di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, yang digeledah, dengan sejumlah dokumen yang disita dimasukkan ke dalam tiga koper.
Sementara itu, penggeledahan pertama dalam rangkaian ini dilakukan pada 6 Agustus 2026 di rumah B Daditama, orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, di Kelurahan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong, serta rumah Arif Gunadi, mantan pejabat Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, di Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.



























