
Langkah Mudah Bekerja di Luar Negeri Lewat Kemnaker

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatatkan hingga 20 Mei 2025, jumlah korban pekerja Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 26.454.
Angka itu diprediksi bakal tembus 280 ribu orang di PHK sepanjang tahun ini. Prediksi tersebut dibuat berdasarkan kasus PHK belakangan ini.
"Prediksi dan potensi korban PHK yang akan terjadi untuk tahun 2025 sekitar 280 ribu korban. Ini baru prediksi," kata Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Pengangguran Tembus 7 Juta, Kemnaker Ungkap Dua Faktor Utama Penyebabnya
Kegelisahan warga Indonesia di tengah gelombang PHK yang mengkhawatikan itu, tidak sedikit para generasi muda mulai mempertimbangkan untuk bekerja di luar negeri demi memperoleh kehidupan yang lebih layak.
Namun, bagaimana cara bekerja di luar negeri dengan aman dan legal? Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah melalui Kemnaker.
Artikel ini, akan membahas cara mencari kerja di luar negeri secara resmi melalui Kemnaker RI.
Mencari Lowongan Kerja Melalui Kemnaker RI
1. Melalui Karirhub Kemnaker
Kemnaker RI menyediakan portal Karirhub sebagai platform resmi pencari kerja, baik dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa negara yang telah bekerja sama dengan Kemnaker antaralain Malaysia, Singapura, Hong Kong, Brunei Darussalam, Taiwan, dan Arab Saudi.
Adapun cara mencari kerja di luar negeri melalui Karirhub sebagai berikut:
Baca Juga: Kemnaker Raih Predikat “Sangat Memuaskan” dalam Pengawasan Kearsipan Nasional
Pertama, akses website:
- Masuk ke laman siapkerja.kemnaker.go.id dan pilih menu “Temukan Jenjang Karier Impianmu di Luar Negeri”.
- Bisa juga langsung mengunjungi karirhub.kemnaker.go.id/lowongan-luar-negeri.
Kedua, Cari Lowongan Kerja:
- Gunakan fitur pencarian berdasarkan negara atau posisi yang diinginkan.
- Buka daftar rekomendasi lowongan kerja terbaru.
Ketiga, Lamar pekerjaan:
- Klik “Lamar Sekarang”, lalu login atau buat akun SIAPKerja menggunakan email atau nomor ponsel.
- Lengkapi data diri serta unggah dokumen yang diperlukan.
2. Melalui SISKOP2MI BP2MI:
Selain Kemnaker, lowongan kerja luar negeri juga tersedia di portal SISKOP2MI yang dikelola oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Cara mencari lowongan kerja melalui SISKOP2MI:
Pertama, Kunjungi situs:
- Masuk ke siskop2mi.bp2mi.go.id/publik.
Kedua, Cari pekerjaan:
- Pilih negara tujuan dan ketikkan jabatan yang diinginkan.
- Klik “Cari” untuk melihat daftar lowongan.
Ketiga, Daftar akun dan lengkapi dokumen:
- Buat akun menggunakan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, dan email.
- Unggah dokumen persyaratan.
Keempat, Ikuti orientasi pra-pemberangkatan (OPP):
- Jika lolos seleksi, calon pekerja wajib mengikuti OPP sebelum diberangkatkan.
3. Melalui Perusahaan Penyalur Resmi (P3MI)
Pekerja Indonesia juga bisa mencari kerja di luar negeri melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Pastikan perusahaan tersebut resmi terdaftar di BP2MI.
- Kunjungi laman bp2mi.go.id/pptkis/indeks.
- Tips: Hindari perusahaan yang tidak memiliki izin resmi agar terhindar dari penipuan
Persyaratan Umum untuk Bekerja di Luar Negeri
Meskipun tiap negara memiliki aturan yang berbeda untuk tenaga kerja asing, umumnya terdapat beberapa dokumen yang sering kali diminta, diantaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Curriculum Vitae (CV)
4. Pas foto ukuran 4×6
5. Ijazah terakhir
6. Transkrip nilai
7. Portofolio (jika diperlukan)
8. Visa kerja (sesuai ketentuan negara tujuan)
Selain dokumen diatas, terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi, seperti berikut:
1. Berumur minimal 18 tahun saat mendaftar.
2. Sehat secara fisik dan mental.
3. Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat, D3, atau S1 (tergantung posisi kerja).
4. Memahami kontrak kerja dan fasilitas yang diberikan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



