VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Langkah Mudah Kerja ke Luar Negeri Secara Resmi

Afifah - VOICEIndonesia.co
Langkah Mudah Kerja ke Luar Negeri Secara Resmi
Langkah Mudah Kerja ke Luar Negeri Secara Resmi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Data dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), terdapat 1,7 Juta job order atau permintaan pekerja di luar negeri.

Hal tersebut menjadi peluang besar buat kamu yang ingin berkarier di luar negeri.

Namun sebelum bekerja ke luar negeri, yuk pahami langkah-langkah bekerja ke luar negeri secara resmi.

Dengan berangkat secara resmi, akan meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah.

Baca Juga: Simak Kisaran Gaji PMI Sektor Pertanian di Jepang

Berikut langkah-langkahnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).

Syarat PMI

  1. Usia minimal 18 tahun
  2. Memiliki kompetensi
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
  5. Berdokumen lengkap yang dipersyaratkan

Baca Juga: Menteri Karding Beri Syarat untuk Kesultanan Oman yang Ingin Bekerja Sama Penempatan PMI

Dokumen PMI

  1. KTP, Ijazah, Akte lahir
  2. Surat keterangan status perkawinan
  3. Surat ijin suami/istri, izin orang tua/wali (diketahui kepala desa/lurah)
  4. Sertifikat kompetensi kerja
  5. Surat keterangan sehat (Fisik dan Psikologis)
  6. Paspor dan visa kerja
  7. Perjanjian penempatan
  8. Perjanjian kerja
  9. Kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional
  10. Surat Keterangan telah mengikuti OPP (Orientasi Pra Penempatan)

Adapun untuk penyaluran PMI bisa mendaftar langsung ke perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang resmi dan sudah terdaftar atau bisa mencari informasi lowongan pekerjaan melalui situs resmi milik Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Siskop2mi (https://siskop2mi.bp2mi.go.id/lowongan/list).

Yuk jadi PMI dan berangkat secara resmi!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Cara menjadi PMI#KP2MI#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.