VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker Ajak Aplikator Beri THR ke Mitra Pengemudi Tanpa Menunggu Regulasi

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menaker Ajak Aplikator Beri THR ke Mitra Pengemudi Tanpa Menunggu Regulasi
Menaker Ajak Aplikator Beri THR ke Mitra Pengemudi Tanpa Menunggu Regulasi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mendorong perusahaan berbasis aplikasi (aplikator) memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi dan kurir online sebagai bentuk apresiasi. Ia menekankan bahwa hal ini bukan karena ada kewajiban regulatif, tetapi sebagai bentuk kepedulian sosial dalam hubungan kerja. "Ini bukan soal regulasi, tetapi soal kepedulian. Saya sendiri punya asisten rumah tangga, dan saya memberikan THR bukan karena ada aturan, tetapi karena saya menghargai jasanya," jelasnya dalam Leader's Talk yang diselenggarakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Baca Juga: Menaker Dorong Harmonisasi Hubungan Industrial Lewat Nilai Kearifan Lokal Menaker mencontohkan pentingnya membangun kepedulian sosial dalam hubungan kerja sebagai bagian dari penerapan nilai-nilai kearifan lokal. Ia menjelask bahwa relasi antara manajemen dan pekerja harus dilandasi oleh semangat gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah mufakat. Baca Juga: Menaker Tegaskan Kolaborasi Semua Pihak Kunci Pembangunan Nasional "Purpose atau tujuan utama perusahaan harus sejalan, dan visi antara manajemen dan pekerja perlu disatukan, yaitu berkontribusi nyata dalam membangun bangsa secara kolektif melalui hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan," ucapnya. Menaker juga menjelaskan bahwa pendekatan yang terlalu teknokratis dalam hubungan kerja dapat menimbulkan kesenjangan antara manajemen dan pekerja, khususnya dalam aspek kesejahteraan. Ia menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai lokal sebagai fondasi dalam membangun relasi industrial yang sehat dan berkeadilan.

Ringkasan AI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mendorong perusahaan berbasis aplikasi (aplikator) memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi dan kurir online sebagai bentuk apresiasi. Ia menekankan bahwa hal ini bukan karena ada kewajiban regulatif, tetapi sebagai bentuk kepedulian sosial dalam hubungan kerja.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.