VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker dan Mendagri Bahas PHK dan Upah Minimum 2025

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menaker dan Mendagri Bahas PHK dan Upah Minimum 2025
Menaker dan Mendagri Bahas PHK dan Upah Minimum 2025

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), di Jakarta, Kamis (31/10/2024). Rakor membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Menaker Yassierli menyebut Rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah  ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” kata Yassierli. 

Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan. 

Baca Juga : Kemnaker sebut JKP jadi contoh negara lain untuk skema korban PHK

“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” katanya. 

Adapun terkait penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Menaker meminta kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). 

“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.  *

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengadakan rapat koordinasi dengan kepala daerah untuk membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum 2025. Hingga Oktober 2024, tercatat 59.796 pekerja terkena PHK dengan peningkatan 25.000 orang dalam tiga bulan terakhir, sehingga pemerintah mendorong daerah membangun sistem peringatan dini untuk mitigasi dampak sosial dan ekonomi. Pemerintah menetapkan batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat 21 November 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2024 melalui dialog sosial dengan semua stakeholder.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.