
Menaker menyerukan tiap daerah bangun sistem peringatan dini PHK

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyerukan agar setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan-perusahaan.
“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” kata Yassierly dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Upaya tersebut, kata dia, salah satunya untuk menekan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah daerah di Indonesia yang tercatat hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 pekerja yang mengalami PHK.
“Hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terkena PHK. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” katanya.
Lebih jauh soal penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Menaker menyerukan kepada seluruh Gubernur agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
Baca Juga : Komisi IX DPR RI Apresiasi Rencana Kerja Kemnaker
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari Dewan Pengupahan dan arahan Pemerintah Pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita semua ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif. Saya dan Mendagri mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan seluruh Kepala Daerah di Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Kamis (31/10).
Rakor itu membahas lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Yassierli menyebut rakor ini untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta untuk meningkatkan koordinasi terhadap lonjakan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



