VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mendorong percepatan penyelesaian nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Portugal. Langkah ini bertujuan untuk memperluas peluang kerja sekaligus memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia di negara Eropa tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Mukhtarudin saat menerima kunjungan courtesy call Presiden Dewan Badan Integrasi, Migrasi, dan Suaka Portugal (Agência para a Integração, Migrações e Asilo/AIMA), H.E. Pedro Portugal Gaspar, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi kedua negara dalam membangun tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran yang aman, terstruktur, dan berkelanjutan.
Momentum Kerja Sama dan Proyek Perintis
Menteri Mukhtarudin mengungkapkan bahwa hubungan bilateral Indonesia dan Portugal yang telah terjalin lama di bidang politik, ekonomi, dan ketenagakerjaan menjadi modal penting untuk mengembangkan kerja sama penempatan tenaga kerja lintas negara.
Menurutnya, Indonesia memiliki bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar, sementara Portugal tengah menghadapi tantangan penuaan penduduk (aging population). Kondisi ini membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sejumlah sektor ekonomi Portugal.
“Kementerian P2MI menyampaikan apresiasi kepada AIMA karena telah hadir memenuhi undangan pertemuan ini. Kami berharap pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan ekosistem pelindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di Portugal,” kata Menteri Mukhtarudin.
Sebagai langkah awal, kerja sama penempatan pekerja migran ke Portugal mulai dikembangkan melalui pilot project penempatan 30 pekerja migran Indonesia di sektor perhotelan. Program tersebut dilaksanakan bersama KP2MI dan perwakilan RI di Portugal guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada sektor hospitality.
Proyek perintis ini diharapkan dapat memperluas akses pekerja migran ke pasar kerja Portugal secara bertahap dan diselaraskan dengan penyelesaian MoU antarnegara.
Fokus Percepatan Penyelesaian MoU
Kementerian P2MI bersama AIMA saat ini tengah memproses finalisasi MoU tentang kerja sama penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Melalui Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di Lisbon, Indonesia telah menyampaikan rancangan MoU kepada pihak Portugal dan kini menantikan rancangan balasan (counter draft) dari AIMA.
"Substansi MoU tidak boleh hanya berorientasi pada perluasan kesempatan kerja, tetapi juga harus memastikan adanya pengaturan pelindungan yang memadai bagi Pekerja Migran sejak proses penempatan hingga mereka bekerja di negara tujuan," imbuh Menteri.
Sejumlah aspek penting yang diperkuat dalam kesepakatan ini meliputi: Mekanisme penanganan pengaduan,Bantuan hukum,Pelindungan sosial,Penyelesaian kasus ketenagakerjaan dan Fasilitasi pemulangan atau repatriasi pekerja migran.
Melalui pengaturan yang jelas, kedua negara diharapkan memiliki koordinasi yang lebih efektif untuk menangani persoalan serta mencegah kerentanan selama pekerja berada di luar negeri. Menteri Mukhtarudin berharap pembahasan MoU ini dapat berjalan lancar dan ditandatangani pada akhir November 2026.
Peluang Sektor Lain di Portugal
Sementara itu, Presiden Dewan AIMA, Pedro Portugal Gaspar, menyambut baik dialog antarpemerintah ini untuk membangun kerja sama migrasi yang legal, aman, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi pekerja migran Indonesia.
Ia menilai peluang kerja sama terbuka tidak hanya di sektor perhotelan, tetapi juga berpotensi dikembangkan ke sektor perikanan (fishing), pariwisata, hingga bidang lainnya sesuai kebutuhan pasar kerja Portugal. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan tantangan ketenagakerjaan dan jaminan keamanan bagi para pekerja.
“Yang paling utama adalah keamanan pekerja migran Indonesia yang nantinya datang ke Portugal,” ujar Pedro dalam pertemuan tersebut.
Pedro juga menekankan perlunya pelatihan dan peningkatan kompetensi guna mempersiapkan tenaga kerja agar mampu memenuhi standar yang ditetapkan pemberi kerja di Portugal. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Portugal Susi Marleny Bachsin serta jajaran Policy Officer AIMA, Joana Fernandes dan Miguel Vilas.
Penguatan Mekanisme Penempatan dan Pelindungan
Sebagai tindak lanjut, KP2MI mendorong penguatan implementasi fast track protocol melalui prosedur operasional standar bersama AIMA. Langkah ini diarahkan untuk mengefisienkan proses rekrutmen, verifikasi dokumen, hingga penerbitan visa atau izin tinggal.
Selain itu, KP2MI mendorong optimalisasi pencocokan kebutuhan tenaga kerja (job matching) secara berkala agar penempatan lebih tepat sasaran.
"Selain sektor perhotelan, pengembangan pelatihan dan sertifikasi calon Pekerja Migran akan diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan pasar kerja Portugal, termasuk pada sektor konstruksi, pertanian, kesehatan, dan sektor prioritas lainnya berdasarkan peluang kerja yang terverifikasi," tandas Menteri Mukhtarudin.
Di bidang pelindungan, koordinasi penanganan pengaduan dan pertukaran data ketenagakerjaan akan terus ditingkatkan.
"KP2MI telah menyediakan sejumlah saluran pelindungan, termasuk pusat layanan pengaduan di dalam dan luar negeri, layanan pengaduan, serta telekonseling untuk mendukung kesehatan psikologis pekerja migran Indonesia," pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa keberhasilan kerja sama ini tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah penempatan, tetapi juga dari kualitas pekerjaan, kepastian hak, serta efektivitas pelindungan yang diterima oleh para pekerja migran. (adv/adv)























