
Menaker Sambut Baik Putusan MK Terkait Uji Materi UU Nomor 18 Tahun 2017

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut Menaker, keputusan ini menjadi langkah signifikan dalam mempertegas pelindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, termasuk pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing, baik pada sektor niaga maupun perikanan.
“MK menegaskan bahwa pelaut Indonesia berhak mendapat pelindungan khusus sesuai dengan ketentuan dalam instrumen/standar internasional, seperti Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016, serta Konvensi PBB Tahun 1990 (ICRMW) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012,” kata Menaker Yassierli dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga : Kemnaker Bidik Peningkatan Ahli K3 Sebanyak 16.230 Orang
Putusan ini memberikan jaminan kepastian hukum, sosial, dan ekonomi bagi pekerja migran Indonesia, tidak hanya selama mereka bekerja, tetapi juga setelah kembali ke tanah air.
Selain itu, Menaker menambahkan bahwa keputusan MK ini juga memberikan kepastian bagi perusahaan penempatan awak kapal migran. Perusahaan wajib mengikuti ketentuan perizinan, termasuk memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 22 Tahun 2022.
“Keputusan ini memperkuat langkah pemerintah dalam membangun sistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih terintegrasi, baik di dalam maupun luar negeri sesuai perintah Presiden Prabowo,” ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



