VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker Sosialisasikan Jaminan Sosial Bagi PMI di Lombok

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menaker Sosialisasikan Jaminan Sosial Bagi PMI di Lombok
Menaker Sosialisasikan Jaminan Sosial Bagi PMI di Lombok

VOICEIndonesia.co,Lombok - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada calon pekerja migran di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Jaminan sosial PMI merupakan upaya menjamin pemenuhan hak PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat acara sosialisasi Permenaker 2023 di GOR Poltekpar Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa.

Selain memberikan jaminan kesehatan kepada PMI, kata dia, program itu juga memberikan jaminan sosial kepada keluarga pekerja migran sehingga diharapkan mereka menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga : Kemnaker: ASEAN Hasilkan 10 Rekomendasi Pelindungan Pekerja Migran

"Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah.

Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelum, namun jumlah iuran yang dibayarkan calon pekerja migran tetap Rp332.500 per 24 bulan. Sedangkan untuk manfaatnya ada penambahan atau jika masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para para pekerja migran," ujar Menaker.

Adapun manfaat baru, kata dia, pekerja migran dapat pengganti biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di tempat negara tujuan, santunan cacat, santunan berkala, resiko gagal berangkat, resiko gagal penempatan, biaya pemulangan, bantuan PHK, bantuan beasiswa, dan santunan jika mengalami kekerasan seksual.

Baca Juga : Kemnaker Sosialisasi Manfaat Baru Jaminan Sosial ke PMI di UEA

"Banyak manfaat yang bisa dapatkan pekerja migran Indonesia. semoga tidak ada yang mengalami kekerasan seksual," harap Menaker.

Oleh karena itu pihaknya berharap kepada calon pekerja migran maupun PMI yang ada di luar negeri untuk tetap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapatkan perlindungan yang maksimal dari pemerintah.

Ia mengatakan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri merupakan hak setiap warga Indonesia dan pemerintah tidak dapat melarang maupun memobilisasi orang bekerja. Pemerintah hanya bisa memfasilitasi dan memastikan pemenuhan haknya sebagai pekerja migran baik sebelum, selama maupun setelah bekerja.

"Berbagai program dan strategi-strategi telah dilakukan oleh Kemnaker. Salah satunya di Kabupaten Lombok Tengah, membentuk Desmigratif di desa-desa kantong-kantong PMI. Itu semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan dan pelindungan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri," katanya. (*)

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Kementerian Ketenagakerjaan mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lombok, yang menjamin perlindungan hak PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja. Program ini memberikan jaminan kesehatan dan sosial kepada PMI serta keluarganya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran tetap Rp332.500 per 24 bulan, namun dengan manfaat yang ditingkatkan termasuk santunan kecelakaan kerja, cacat, gagal penempatan, dan bantuan beasiswa. Menaker Ida Fauziyah menekankan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.