VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Menaker Tekankan Pentingnya Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Menaker Tekankan Pentingnya Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja
Menaker Tekankan Pentingnya Kesehatan Reproduksi di Tempat Kerja

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan kepada seluruh stakeholder ketenagakerjaan untuk memprioritaskan pelindungan dan pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi pekerja/buruh di tempat kerja.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak di Tempat Kerja, di Djarum Oasis Kretek Factory, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024). 

“Pelaksanaan KB di tempat kerja ini juga merupakan upaya kita untuk melindungi pekerja/buruh dan keluarganya dengan mengedepankan aspek kesehatan reproduksi. Jadi ini juga termasuk implementasi dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja,” katanya. 

Baca Juga : Wamenaker Nilai TASPEN Jadi Sarana Penting untuk Kesejahteraan ASN

Ida Fauziyah mengatakan, implementasi kesehatan reproduksi tersebut dapat diwujudkan salah satunya dengan mengadakan layanan KB di tempat kerja yang menyasar para pekerja/buruh. Dengan adanya layanan KB, pekerja/buruh akan memiliki perencanaan keluarga yang baik. Di mana hal tersebut akan mendorong pekerja/buruh bekerja lebih produktif yang selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, serta turut keuntungan bagi perusahaan. 

Selain itu, perencanaan keluarga yang baik dan matang juga merupakan upaya untuk mencegah stunting yang dilakukan sejak sebelum, selama, dan sesudah masa kandungan. “Ketika pekerja merasa nyaman, maka pekerja dapat memaksimalkan keahlian atau kompetensinya dalam bekerja,” katanya. 

Oleh karena itu, Ida Fauziyah mendorong agar pelayanan KB ini tidak hanya berhenti di momentum May Day ini. Ia sangat berharap kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan di semua tempat kerja, karena ini adalah bagian dari fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh. 

Ia pun mendorong fasilitas kesejahteraan berupa layanan kesehatan reproduksi agar dicantumkan ke dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sehingga fasilitas di tempat kerja ini memiliki kepastian hukum. 

“Untuk menguatkan kepastian hukum pelaksanaan penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan, Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja,” ujarnya. (*)

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#KEMNAKER#kesehatan#menaker
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.