VOICEINDONESIA,JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengambil langkah cepat sesuai dengan tanggung jawab dan tugas sebagaimana perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Informasi yang didapatkan dari Ministry of Employment and Labor (MOEL), Korea telah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga asing yang masuk, termasuk penempatan pekerja migran skema Employment Permit System (EPS).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani Mnyampaikan informasi untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dalam Konferensi Pers terkait informasi akan dibukanya kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea dan Taiwan, di Command Center BP2MI, Jakarta, Rabu (10/11/2021).



























