
Pemerintah Indonesia Tegaskan Siap Lakukan Penempatan PMI ke Korea Selatan

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengambil langkah cepat sesuai dengan tanggung jawab dan tugas sebagaimana perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Informasi yang didapatkan dari Ministry of Employment and Labor (MOEL), Korea telah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah tenaga asing yang masuk, termasuk penempatan pekerja migran skema Employment Permit System (EPS).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani Mnyampaikan informasi untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dalam Konferensi Pers terkait informasi akan dibukanya kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea dan Taiwan, di Command Center BP2MI, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



