
Pencabutan Moratorium ke Arab Saudi, KP2MI Pastikan Perlindungan PMI Terjamin

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan pelindungan merupakan keniscayaan yang harus diberikan kepada pekerja migran Indonesia di semua negara penempatan.
Termasuk di Arab Saudi, di mana pemerintah berencana mencabut moratorium penempatan dalam waktu dekat.
Tidak hanya itu, Karding juga menegaskan kementeriannya tidak akan membuka kerja sama penempatan dengan negara di dunia yang tidak memiliki regulasi soal pelindungan pekerjaan.
Penegasan yang disampaikan Menteri Karding sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Anak Buah Menteri Karding Kecele, Gebrek P3MI Nakal Ternyata Bangunan Kosong!
"Jadi pasti yang menjadi prioritas utama pemerintahan kami adalah pelindungan. Di Undang-Undang juga diamanatkan untuk jangan pernah membuka kerja sama penempatan dengan negara yang tidak punya regulasi soal perlindungan pekerjaan. Nah, dengan ini tentu kami akan berhati-hati," katanya di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Diketahui Kementerian P2MI berecana mencabut moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.
Menteri Karding tidak menampik kementeriannya terus mempelajari apa saja yang terjadi di Arab Saudi selama moratorium yang terjadi selama 2 kali, yaitu di 2011 dan 2015 itu.
"Kami pelajari sistem apa yang berubah di Arab, kebiasaan apa yang berubah dan mereka berubah sangat signifikan, luar biasa mereka. Perlindungannya bagus sekali," ungkapnya.
Baca Juga: Indonesia-Prancis Perkuat Kerja Sama di Bidang Pertahanan
KemenP2MI juga akan memastikan jika moratorium dicabut, pekerja migran yang ditempatkan mendapat gaji terendah minimal 1500 riyal dan ada pelindungan asuransi kesehatan, jiwa dan ketenagakerjaan. Termasuk pengaturan jam kerja, tidak ada penyitaan dokumen, harus ada tempat tinggal yang layak dan integrasi data.
Karding mengungkapkan, sebelum mencabut moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi, lembaganya juga mempelajari draft nota kesepahaman terkait penempatan pekerja migran dari Filipina dan India. Termasuk membangun koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan DPR.
"Kita pelajari dan kita combine di situ. Makanya kami berhati-hati. Jadi kita tidak akan tergesa-gesa, kita pastikan dulu rakyat kita terlindungi," katanya.
"Kita mencoba menciptakan tata kelola pelindungan yang ideal bagi pekerja migran Indonesia," imbuh Abdul Kadir Karding.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



