VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Perpres Ojol Rampung di Level Kementerian, Menkum Sendiri Belum Tahu Sudah Diteken Presiden atau Belum

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang dinanti-nanti para pengemudi dan pelaku ekosistem transportasi digital ternyata sudah rampung dibahas di tingkat kementerian.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui apakah Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Perpres tersebut atau belum, meski jajaran kementerian sudah merampungkan seluruh pembahasannya.

"Pembahasan tingkat kementerian sudah selesai. Jadi, saya belum tahu, saya belum tahu apakah sudah ditandatangani atau belum," ujar Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Supratman menyebut Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah mengumumkan rencana terbitnya Perpres tersebut dan menegaskan pemerintah bakal segera mengumumkan kepastiannya dalam waktu dekat.

"Perpres ojol tadi Presiden sudah umumkan kan? Kan sudah, dalam waktu dekat pasti akan diumumkan," katanya.

Ia menyarankan publik langsung menanyakan perkembangan proses penandatanganan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sebab Mensesneg bersama pihak terkait nanti yang akan menyampaikan pengumuman resminya.

"Nanti akan diumumkan oleh Mensesneg bersama mungkin dengan pimpinan DPR ya," kata Supratman.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital ini diharapkan memberi kemanfaatan ekonomi sekaligus mendorong keberlanjutan usaha ojol, sekaligus bakal memperlakukan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.

"Insyaallah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah," ujar Maman di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Maman menambahkan, pemerintah saat itu masih menyinkronkan sekitar dua pasal dan menargetkan Perpres bisa rampung dalam sepekan. Ia menilai status usaha mikro memungkinkan pengemudi tetap fleksibel sekaligus bisa mengakses berbagai kebijakan dan insentif UMKM, sementara pemerintah juga akan memperhatikan merchant serta komunitas UMKM dalam ekosistem transportasi digital secara keseluruhan.

Ringkasan AI

Peraturan Presiden tentang ojek online telah selesai dibahas di tingkat kementerian, namun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum mengetahui apakah sudah ditandatangani Presiden. Perpres ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi dan memperlakukan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Panglima TNI dan Kapolri Diminta Cari "Bos" Tambang Timah IlegalNasional

Panglima TNI dan Kapolri Diminta Cari "Bos" Tambang Timah Ilegal

Redaksi VOICE· 14 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.