VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Perusahaan Tidak Lapor Lowongan Kerja ke Kemnaker Bakal Disanksi

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Perusahaan Tidak Lapor Lowongan Kerja ke Kemnaker Bakal Disanksi
Perusahaan Tidak Lapor Lowongan Kerja ke Kemnaker Bakal Disanksi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Indonesia terkait kepatuhan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). Ancaman sanksi administratif mulai 2026 menanti perusahaan yang bandel mengabaikan Perpres 57/2023. Menaker menegaskan bahwa melaporkan lowongan pekerjaan melalui fitur Karirhub pada aplikasi SIAPKerja bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar-tawar. Yassierli menolak alasan apapun dari perusahaan yang masih menunda kewajibannya. "Melaporkan lowongan pekerjaan adalah kewajiban hukum sesuai Perpres 57 Tahun 2023. Pemerintah telah menyediakan mekanisme yang mudah dan terintegrasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda," tegas Yassierli dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/9/2025). Baca Juga: Mahasiswa Kedinasan Bisa Fondasi Penting Menuju Indonesia Emas Karirhub yang menjadi senjata utama pemerintah dalam mengawasi pasar kerja nasional dirancang sebagai portal resmi yang memaksa perusahaan untuk transparan dalam proses rekrutmen. Platform ini memberikan perusahaan dua pilihan: mempublikasikan lowongan secara terbuka atau sekadar memenuhi kewajiban administratif tanpa publikasi. Yassierli memperingatkan bahwa mulai tahun 2026, pemerintah akan menerapkan penegakan hukum secara bertahap terhadap perusahaan yang membandel. Sanksi administratif termasuk pembatasan layanan ketenagakerjaan akan dijatuhkan tanpa ampun kepada perusahaan yang mengabaikan aturan ini. Baca Juga: Kembalikan Reputasi Institusi, Kemnaker Luncurkan Sistem Anti Suap Namun, Menaker juga menawarkan wortel berupa apresiasi khusus dalam ajang Naker Award 2025 pada November mendatang bagi perusahaan yang konsisten melaporkan lowongan kerja. Strategi carrot and stick ini dinilai sebagai upaya pemerintah memaksa kepatuhan industri terhadap regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah juga membuka keran kerjasama dengan job portal swasta yang terintegrasi dengan sistem Kemnaker. Langkah ini dipandang sebagai upaya memperluas jangkauan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas rekrutmen di seluruh Indonesia. Yassierli bahkan meminta pemerintah daerah untuk menjadi mata dan telinga dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini di tingkat lokal. Dia menekankan bahwa ekosistem pasar kerja nasional harus dikontrol penuh oleh pemerintah untuk kepentingan yang lebih besar. "Dengan kepatuhan perusahaan serta pemanfaatan aktif dari masyarakat, pemerintah meyakini ekosistem pasar kerja nasional akan semakin kuat, inklusif, dan bermanfaat bagi seluruh pihak," pungkasnya. Kebijakan ini menandai semakin ketatnya kontrol pemerintah terhadap dunia usaha dalam hal ketenagakerjaan, dengan ancaman sanksi yang menanti bagi yang berani melawan.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#KEMNAKER#Perusahaan tidak lapor loker#Sanksi perusahaan#Yassierli
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.