VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Hal tersebut disampaikan usai penandatanganan PKB PT Kereta Api Indonesia dan Serikat Pekerja Kereta Api periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
"Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Menurut Afriansyah, PKB memiliki makna yang melampaui aspek administratif maupun legal formal. Dokumen tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun hubungan kerja yang sehat, adaptif, dan berkeadilan.
Ruang komunikasi yang terbuka menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Karena itu, proses perundingan yang melibatkan berbagai pandangan merupakan bagian penting dalam memperkuat hubungan industrial.
Dalam proses penyusunan PKB, perbedaan pandangan sempat muncul terutama pada fase pra-perundingan saat menentukan komposisi keterwakilan tim perunding. Namun keberadaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 dinilai mampu menjadi pijakan dalam menyelesaikan kebuntuan tersebut.
Afriansyah juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan hubungan industrial setelah penandatanganan PKB. Komitmen bersama antara manajemen dan pekerja harus terus dijaga agar hubungan kerja yang sehat dan produktif dapat berkelanjutan.



























