VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Sah! KAI-SPKA Teken Perjanjian Kerja Bersama

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pemerintah terus memperkuat langkah antisipasi PHK dan menjaga stabilitas lapangan kerja nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan pemerintah terus memperkuat langkah antisipasi PHK dan menjaga stabilitas lapangan kerja nasional di tengah tekanan ekonomi global.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Hal tersebut disampaikan usai penandatanganan PKB PT Kereta Api Indonesia dan Serikat Pekerja Kereta Api periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

"Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Menurut Afriansyah, PKB memiliki makna yang melampaui aspek administratif maupun legal formal. Dokumen tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun hubungan kerja yang sehat, adaptif, dan berkeadilan.

Ruang komunikasi yang terbuka menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Karena itu, proses perundingan yang melibatkan berbagai pandangan merupakan bagian penting dalam memperkuat hubungan industrial.

Dalam proses penyusunan PKB, perbedaan pandangan sempat muncul terutama pada fase pra-perundingan saat menentukan komposisi keterwakilan tim perunding. Namun keberadaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 dinilai mampu menjadi pijakan dalam menyelesaikan kebuntuan tersebut.

Afriansyah juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan hubungan industrial setelah penandatanganan PKB. Komitmen bersama antara manajemen dan pekerja harus terus dijaga agar hubungan kerja yang sehat dan produktif dapat berkelanjutan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.