VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

PMI Sakit atau Kecelakaan di HongKong? Begini Langkah yang Harus Dilakukan

Afifah - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
PMI Sakit atau Kecelakaan di HongKong? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
PMI Sakit atau Kecelakaan di HongKong? Begini Langkah yang Harus Dilakukan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - HongKong menjadi salah satu negara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak. Berdasarkan data dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), sebanyak 155.162 pekerja pada 2024.

Sebagai pekerja migran di negara orang, tak sedikit PMI yang menghadapi situasi darurat seperti sakit atau kecelakaan saat bekerja.

Dalam kondisi sakit, tentunya akan menjadi hambatan saat bekerja. Untuk itu, jika PMI sedang sakit atau mengalami kecelakaan. Simak langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Pekerja Migran Terlantar di Luar Negeri

Lapor ke Majikan

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memberitahu majikan. Di HongKong sendiri majikan wajib bertanggung jawab membawa ke rumah sakit atau klinik saat PMI sakit atau mengalami kecelakaan. Pastikan saat ke rumah sakit untuk membawa data diri atau ID Hongkong.

Hubungi PMI Terdekat

Pekerja migran juga bisa meminta tolong kepada sesama PMI dengan lokasi terdekat untuk mengantar ke rumah sakit. Pastikan agar kamu memberitahu kepada pihak majikan atau agency penyalur. Pastikan juga agar menyimpan struk pembayaran dan dokumen lainnya agar biaya ke rumah sakit dapat diganti oleh majikan.

Lapor ke Labour Department

Jika PMI yang berada di HongKong sedang cuti sakit atau mendapatkan pemutusan kontrak. PMI bisa segera lapor ke labour department. Selain itu PMI bisa melapor pengaduan ke Equal Opportunity Commission (EOC). Jika membutuhkan pendampingan bisa meminta bantuan kepada organisasi atau serikat yang ada di negara tersebut.

Baca Juga: Overstay di HongKong, Dua PMI Dipenjara 15 Bulan

Aktifkan Asuransi

Sebelum berangkat, setiap PMI yang diberangkatkan secara prosedural melalui KP2MI telah didaftarkan dalam program asuransi perlindungan. Asuransi ini mencakup kecelakaan kerja, sakit, bahkan kematian.

    Pastikan PMI atau keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak asuransi melalui nomor layanan atau agen yang ditunjuk. Dokumen yang diperlukan antara lain: Salinan paspor dan kontrak kerja, Bukti kejadian (laporan medis, foto luka, dsb) dan Surat keterangan dari KBRI/KJRI atau pihak berwenang setempat.

    Laporkan ke KP2MI

    Jika PMI sama sekali tidak mendapatkan pertolongan untuk berobat saat di negara penempatan. Bisa segera hubungi kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di hotline 0811-8080-141. PMI juga bisa mencari bantuan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) terdekat.

    Ingat, pastikan semua dokumen seperti ID HongKong, Bukti pembayaran rumah sakit, foto pada saat kecelakaan dan lainnya disimpan. Agar PMI dapat terlindungi secara payung hukum.

    Jangan Asal Tanda Tangan

    Jangan sembarang tanda tangani dokumen. Banyak pekerja yang diminta menandatangani surat-surat oleh majikan/ agen dengan berbagai alasan. Selain kwitansi serah terima gaji, lebih baik tidak tanda tangan.

      Beberapa kasus yang pernah terjadi, biasanya dokumen tersebut merupakan pemutusan kontrak. Apabila dokumen tersebut ditandatangani maka pemutusan kontrak dibuat seolah-olah dari pihak PMI.

      Jika sudah ada tanda tangan tersebut maka majikan tidak wajib membayar hak nya ke pekerja dan PMI tidak bisa menuntut.

      Untuk itu pastikan agar membaca dokumen terlebih dahulu. Jika tidak mengerti bisa meminta bantuan pada organisasi atau serikat yang ada di HongKong.

      Ringkasan AI

      # Rangkuman Berita Hongkong menempatkan 155.162 PMI pada 2024, namun banyak yang menghadapi situasi darurat seperti sakit atau kecelakaan kerja. PMI yang mengalami kondisi tersebut dapat mengambil langkah-langkah berikut: melaporkan ke majikan yang wajib membawa ke rumah sakit, menghubungi PMI terdekat, melapor ke Labour Department atau Equal Opportunity Commission (EOC), mengaktifkan asuransi perlindungan yang telah terdaftar, dan menghubungi KP2MI di hotline 0811-8080-141 jika tidak mendapat pertolongan. Penting bagi PMI menyimpan semua dokumen dan bukti kejadian untuk proses klaim dan perlindungan hak mereka.

      Powered by Ajakin.id — AI Engine

      Pilihan Redaksi

      Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

      Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

      Afifah· 31 August 2026
      Lihat berita ini di Google News
      Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
      Channel WhatsApp
      Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
      Follow

      ⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

      Baca Juga

      Komentar (0)

      Login dulu untuk meninggalkan komentar.