VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Polda Kepri dalami kasus TPPO libatkan oknum pegawai BP Batam

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Polda Kepri dalami kasus TPPO libatkan oknum pegawai BP Batam
Polda Kepri dalami kasus TPPO libatkan oknum pegawai BP Batam

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kepri mendalami dan melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan oknum pegawai Badan Pengusahaan Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Dony Alexander dikonfirmasi di Batam, Senin, membenarkan telah menetapkan dua orang tersangka kasus TPPO, salah satunya oknum pegawai BP Batam. "Benar (diamankan), saat ini masih pengembangan ya," kata Dony.

Ia mengatakan dua orang tersangka itu berinisial MN (54) pekerjaan wiraswasta dan RS alias R (50) berstatus sebagai PNS di BP Batam.

Dony menjelaskan kasus TPPO itu terjadi pada 31 Oktober 2024 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau. Korbannya dua orang wanita, yakni LF (37) asal Jawa Timur dan TH (24) asal Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga : Polresta Gorontalo tetapkan tujuh tersangka kasus TPPO

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri terkait dugaan pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

"Dari laporan tersebut, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui adanya peristiwa pidana," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang perempuan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura sebagai pekerja migran ilegal.

Setelah dua orang calon pekerja migran ilegal tersebut diamankan, anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pengurus pemberangkatan pekerja migran ilegal tersebut.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buku paspor, dua lembar boarding pass kapal, dua lembar tiket kapal laut, tiga unit ponsel, satu buku rekening bank, dan satu kartu ATM.

"Terduga pelaku dan korban serta barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Dony menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dan ada dugaan keterlibatan jaringan.

Polda Kepri juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri untuk penitipan dan pemulangan korban ke daerah asalnya. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kasus TPPO#pegawai BP Batam#Polda Kepri#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.