
Polda Sumut Tangkap Agen Berangkatkan PMI Ilegal

VOICEINDONESIA.CO, Medan - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap agen yang memberangkatkan tujuh orang pekerja migran ilegal ke Malaysia.
"Personel melakukan penangkapan A yang merupakan agen pekerja migran ilegal dan pria berinisial AU yang memiliki kapal untuk dibawa ke Malaysia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Medan, Selasa (5/11/2024).
Sumarono mengatakan pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman orang dari Indonesia ke Malaysia secara ilegal, lalu Kepala Unit 1 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut Iptu Binrod Situngkir memimpin penyelidikan.
Akhirnya, polisi menemukan para korban di dua lokasi penampungan berbeda yakni di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan yakni perempuan berinisial N, IAP, R, KW, S, RS dan pria MA yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan buruh pabrik.
Baca Juga: Imigrasi Batam tunda penerbitan 154 paspor terindikasi PMI ilegal
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menyita barang bukti Rp9 juta yang uang tersebut merupakan sisa uang sewa yang diterima A, sebelumnya A mengaku menerima uang Rp16 juta dari pekerja migran ilegal tersebut. Dengan pembiayaan Rp5-6 juta per orang.
Selain itu, personel melakukan pencarian terhadap kapal yang digunakan mengantarkan calon pekerja migran tersebut yang didapatkan di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun paling lama 15 Tahun, denda 120 Jt atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun, denda Rp15 miliar.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



