VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Polisi Gerebek Rumah jadi Penampungan CPMI Ilegal di Tanjungpinang

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Polisi Gerebek Rumah jadi Penampungan CPMI Ilegal di Tanjungpinang
Polisi Gerebek Rumah jadi Penampungan CPMI Ilegal di Tanjungpinang

VOICEINDONESIA.CO,Tanjungpinang - Sebuah rumah di kawasan Lembah Purnama, Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang diduga dijadikan tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal digerebek petugas Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Senin (4/11/2024) malam.

Empat orang yang berada di dalam rumah diinterogasi petugas. Ternyata dua orang berjenis kelamin perempuan inisial WA dan MH merupakan calon PMI asal Lampung dan Palembang ini akan diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri secara non presedural.

Baca Juga : Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 22 Tersangka TPPO, Cegah Pengiriman 171 PMI Ilegal ke 12 Negara

Selain dua korban PMI, polisi juga mengamankan dua orang diduga pelaku masing-masing berinisial SH dan HI di lokasi penampungan.

"Saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dugaan perdagangan orang ini," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo kepada wartawan. Kini kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(iko)

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#CPMI#pekerja migran indonesia#PMI#POLRI#tanjungpinang#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.