VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Puluhan WNI Korban Scam di Myanmar Siap Dipulangkan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Puluhan WNI Korban Scam di Myanmar Siap Dipulangkan
Puluhan WNI Korban Scam di Myanmar Siap Dipulangkan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon mengumumkan rencana pemulangan gelombang kedua terhadap 54 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban operasi anti-penipuan daring (online scam) di Myanmar. Repatriasi ini merupakan lanjutan dari tahap pertama, di mana 56 WNI telah dipulangkan dan tiba di Tanah Air pada Selasa (9/12/2025). Dalam keterangan tertulis, KBRI Yangon menyebut pemulangan tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 12 Desember 2025. Seluruh WNI memiliki paspor yang masih berlaku dan telah memperoleh izin lintas batas dari otoritas Myanmar serta Thailand. Baca Juga: 7 Sektor Jadi Fokus Pembentukan Lembaga Vokasi Pekerja Migran  Mereka akan menyeberang menuju Mae Sot, Thailand, sebelum diterbangkan ke Indonesia pada 13 Desember dini hari. KBRI menjelaskan, proses pemulangan dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan situasi keamanan di Myawaddy, kesiapan dokumen perjalanan, serta kapasitas penyeberangan di wilayah perbatasan. Koordinasi intensif terus dilakukan bersama otoritas Myanmar–Thailand, KBRI Bangkok, kementerian/lembaga terkait, serta mitra lapangan guna memastikan seluruh WNI dipindahkan secara aman dan sesuai prosedur. Selain memfasilitasi repatriasi, KBRI Yangon juga telah mengumpulkan data biometrik lebih dari 200 WNI lain yang masih berada di Shwe Kokko, Myanmar. Baca Juga: Jalur Legal Selamatkan PMI dari Eksploitasi dan TPPO  Proses tersebut dilakukan untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti bagi WNI yang kehilangan paspor, habis masa berlaku, atau disita operator penipuan daring. “KBRI tetap berkomitmen memberikan pendampingan maksimal hingga seluruh WNI terdampak dapat kembali ke Indonesia dengan selamat,” demikian pernyataan resmi KBRI Yangon. Kementerian Luar Negeri RI mencatat, sejak tahun 2020 terdapat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI. Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, tidak seluruh kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Beberapa WNI diketahui bekerja secara sukarela di dalam jaringan penipuan daring tersebut.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kamboja#online scam#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.