VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Respon Cepat Polri Usut Dugaan Kasus TPPO Dapat Apresiasi

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Respon Cepat Polri Usut Dugaan Kasus TPPO Dapat Apresiasi
Respon Cepat Polri Usut Dugaan Kasus TPPO Dapat Apresiasi

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) sangat mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang cepat merespon laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditengarai menjadi korban praktek penjeratan utang oleh salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) inisial PT KSS.

Kuasa hukum korban Amri Piliang mengatakan pihaknya akan melakukan advokasi kasus yang diduga juga  masuk pada upaya TPPO tersebut.

Baca Juga : Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

 "Praktek penjeratan utang dengan iming-iming gaji yang menggiurkan dan dijanjikan kontrak kerja selama 3 tahun,namun baru beberapa bulan saja mereka di PHK sepihak dan dipulangkan ke Indonesia,dan telah mengakibatkan para korban tereksploitasi dan dipaksa membayar utang setiap bulannya sebesar NT$ 8.862 selama 7 hingga 8 bulan dengan jaminan dokumen PMI dan ada yang diminta surat Tanah / sertifikat bila tidak dapat melunasinya," jelas Amri Piliang (20/1/2025).

Amri juga mempertanyakan pembayaran puluhan juta Rupiah yang dibebankan kepada korban saat hendak berangakat ke negara penempatan.

Baca Juga : Imigrasi Nunukan Tunda CPMI Non Prosedural ke Malaysia

"Ada permintaan setiap CPMI diharuskan membayar 65 jutaan hingga 75 jutaan melalui kantor cabang pt terkait, apakah diperbolehkan," tambah Amri.

Ia berharapa aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengungkap kasus tersebut sehingga tidak terulang dan ada korban lain yang bernasib sama.

Baca Juga : Menteri P2MI harap MoU peningkatan kualitas pekerja segera diterapkan

"Mari kita ikuti perkembangan kasus ini selanjutnya, semoga pihak Mabes Polri segera dapat mengungkap skandal kasus ini menjadi terang-benderang dan para korban dikembalikan hak-haknya serta diharapkan kedepan tidak ada lagi korban-korban berikutnya dan penempatan PMI ke Taiwan tidak lagi menjadi Darurat Penjeratan Utang," pungkas Amri

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Komnas LP-KPK mengapresiasi respons cepat Polri dalam menyelidiki kasus dugaan perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia menjadi korban penjeratan utang oleh PT KSS. Korban diduga ditipu dengan janji gaji besar dan kontrak 3 tahun, namun PHK setelah beberapa bulan dan dipaksa membayar utang hingga NT$8.862 selama 7-8 bulan dengan jaminan dokumen atau aset tanah. Selain itu, perusahaan juga membebankan biaya awal kepada calon PMI sebesar Rp65-75 juta sebelum berangkat ke Taiwan, dan kuasa hukum korban berharap kasus ini segera diungkap untuk mencegah korban berikutnya.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.