VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Revisi Permendag Pengaturan Impor Rampung Pekan Depan

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Revisi Permendag Pengaturan Impor Rampung Pekan Depan
Revisi Permendag Pengaturan Impor Rampung Pekan Depan

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ditargetkan selesai pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan selesai, cepat kan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso di Jakarta, Jumat.

Budi menyampaikan, terdapat tiga poin penting yang masuk dalam revisi Permendag 36/2023 yakni mencabut daftar jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri serta aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.

Baca Juga : Legislator: Benahi Peraturan Impor untuk Kesejahteraan Pekerja Migran

"Jadi sepanjang nilainya segitu boleh, enggak ada masalah. Jadi enggak usah disebutkan jenis barangnya apa, sepanjang barangnya boleh diimpor, kalau dilarang ya enggak boleh," kata Budi.

Terkait barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.

Lebih lanjut, Kemendag masih terus membahas dan melakukan evaluasi terhadap opsi penundaan implementasi lartas impor dengan meminta masukan dari pelaku usaha.

Menurut Budi, Kemendag masih mempertimbangkan dan mengevaluasi kesiapan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian. Pertek impor sendiri menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag.

"Pertek kita evaluasi, apakah itu nanti ditunda tiga bulan atau memang Perteknya sudah siap," ujar Budi. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#pekerja migran indonesia#Pengaturan Impor#Permendag#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.