VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

RUU Ketenagakerjaan Harus Jamin Perlindungan Pekerja Hingga Pesangon

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
RUU Ketenagakerjaan Harus Jamin Perlindungan Pekerja Hingga Pesangon
RUU Ketenagakerjaan Harus Jamin Perlindungan Pekerja Hingga Pesangon
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Sejumlah serikat pekerja dan buruh diundang untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan draf RUU tersebut. Wakil Presiden II Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea, Roy Jinto Ferianto, menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus melahirkan undang-undang baru, bukan sekadar revisi UU No.13 Tahun 2003. Ia menilai sejumlah substansi pokok perlu diatur dalam RUU, seperti perlindungan pekerja, upah minimum, dan pesangon. Menurut Roy, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wajib ditetapkan gubernur, terutama di daerah yang selama ini sudah menerapkannya. Hal itu juga berlaku bagi upah minimum sektoral. Baca Juga: Buruh di Bekasi Tuntut Upah Layak dan Bentuk Pengadilan Hubungan Industri Ia menambahkan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus memastikan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memperoleh pesangon. “Untuk melihat apakah perusahaan mampu membayar pesangon atau tidak, sehingga tidak meninggalkan tanggung jawabnya begitu saja,” kata Roy dalam rapat dengan Panja RUU Ketenagakerjaan di Komplek Parlemen, Selasa (23/9/2025). Baca Juga: Demo Buruh Lumpuhkan Jalan Merdeka Roy juga mengusulkan agar ada pihak ketiga yang mengelola pembayaran pesangon. Dengan begitu, pengusaha bisa menitipkan dana pesangon setiap bulan, sehingga tidak ada alasan menghindar ketika terjadi PHK. Ia menekankan agar perusahaan yang mengajukan pailit harus mendapat izin dari Menteri Ketenagakerjaan. Mekanisme PHK pun, menurutnya, sebaiknya diawali musyawarah sehingga hak pekerja tetap terjamin.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Perlindungan Pekerja#pesangon karyawan#RUU Ketenagakerjaan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.