
Saleh Daulay Soroti Urgensi Perpu Ciptaker

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan aspek kegentingan dalam penertiban Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat segenting apa situasi yang dihadapi sehingga Perppu harus diterbitkan.
"Dalam konteks kegentingan, ini adalah tugas pemerintah untuk menjelaskan ke publik. Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa," ujar Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima VOICEIndonesia.co, Senin (2/1/2023).
Saleh menjelaskan, karena yang menerbitkan Perppu pemerintah, maka yang berhak menjelaskan soal kegentingan adalah pemerintah. DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut.
"Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini," sebut Saleh.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan setidaknya dua hal terkait Perppu tersebut. Pertama, apa ketentuan baru yang masuk di dalamnya. Kedua, apa perbedaannya dengan UU Ciptaker yang sudah disahkan.
"Dari situ nanti baru kita bisa membandingkan apa yang sudah baik, yang perlu disempurnakan, yang perlu dilengkapi dengan aturan turunan, dan seterusnya," jelas Saleh.
Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PAN ini juga mendengar Perppu Ciptaker dikeluarkan untuk menggugurkan keputusan MK yang mengatakan bahwa UU Ciptaker itu inkonstitusional bersyarat.
"Apa betul seperti itu? Apa benar dengan keluarnya perppu ini, status inkonstitusional bersyarat jadi hilang? Ini pun pemerintah yang mestinya menjelaskan," ujar Saleh.
"Bagaimana kalau nanti setelah berubah jadi UU, lalu di-judical review lagi ke MK. Lalu MK mengambil keputusan yang sama? Kalau ini, mungkin para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisis dan berkomentar. Masyarakat tentu tidak bisa membaca secara detail persoalan hukum seperti ini," jelasnya.
Selain itu, Saleh menilai perlu ditegaskan bahwa setiap produk perppu, tentu perlu mendapat persetujuan DPR. Untuk itu, perlu ada kajian. Masing-masing partai akan membahas dan memberikan pandangannya. Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. Jika menerima, berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku.
"Dalam posisi ini, DPR tidak berhak menambahi dan mengurangi subtansi dan isi perppu tersebut. Fraksi PAN akan membahas dan mempelajari ini secara baik agar menghasilkan keputusan terbaik pula," tandasnya.***
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



