VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Sebanyak 264 PMI Non-Prosedural Dideportasi dari Malaysia

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Sebanyak 264 PMI Non-Prosedural Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 264 PMI Non-Prosedural Dideportasi dari Malaysia
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menegaskan pentingnya pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang dipulangkan akibat bekerja secara non-prosedural. Pernyataan ini disampaikan saat menerima 127 PMI usai dideportasi dari Malaysia yang tiba di Jakarta, Kamis (14/8/2025). Dalam pemulangan tersebut, pemerintah menggelar pemeriksaan kesehatan gratis hasil kolaborasi KemenP2MI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), memanfaatkan program prioritas Presiden Prabowo. “Kami melakukan cek kesehatan fisik maupun psikis, lalu berkoordinasi dengan Kemenlu untuk memastikan mereka pulang ke rumah dengan selamat,” ujar Karding di Kantor BP3MI DKI Jakarta. Baca Juga: Sekolah Rakyat di SMAN 13 Bekasi Didorong Terapkan Kelas Migran  Total 264 PMI dipulangkan dari Malaysia pada hari yang sama, terdiri atas 127 orang melalui Jakarta, 117 orang melalui Bandara Kualanamu, dan 18 orang melalui Lombok. Mayoritas adalah pekerja migran non-prosedural yang rentan menjadi korban kekerasan, penahanan dokumen, atau tidak dibayar upahnya. Karding menegaskan, keberangkatan secara prosedural menjadi kunci perlindungan. “Tidak harus sangat terampil dulu, yang penting prosedural agar perlindungan mereka lebih terjamin,” katanya. Para PMI yang sehat langsung diberangkatkan ke daerah asal menggunakan bus yang disiapkan KemenP2MI. Sementara itu, mereka yang membutuhkan perawatan akan ditangani terlebih dahulu. Baca Juga: Sebanyak 7 Ribu Personel Polri Disiagakan untuk Amankan Rangkaian HUT ke-80 RI Menurut Karding, gelombang pemulangan diperkirakan berlanjut karena Malaysia tengah menjalankan program repatriasi sejak Mei 2024 untuk menertibkan WNI tanpa dokumen. Melalui sinergi lintas kementerian, pemerintah memastikan pekerja migran deportasi mendapatkan hak dasar berupa pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis, sekaligus jaminan pemulangan aman hingga ke rumah masing-masing.

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Sebanyak 264 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Indonesia melalui tiga bandara berbeda pada 14 Agustus 2025. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi PMI dengan menjalankan pemeriksaan kesehatan gratis dan memastikan mereka pulang ke daerah asal dengan selamat. Pemerintah merekomendasikan agar PMI berangkat secara prosedural untuk menjamin perlindungan yang lebih baik dan mencegah risiko kekerasan serta pelanggaran hak kerja.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.