
Sistem Makin Terpadu, PMI Tak Lagi Ribet Urus Sertifikasi, Vokasi dan Penempatan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menggelar pertemuan dengan Forum Pekerja Domestik Bersatu di Kantor KP2MI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dalam rapat tersebut, Karding menekankan pentingnya peran KP2MI dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada pekerja migran Indonesia, mulai dari tahap pra-penempatan, masa bekerja di luar negeri, hingga pemberdayaan pasca-penempatan.
"Kementerian ini diharapkan mengurus secara total, dari hulu ke hilir. Mulai pra-penempatan, termasuk sertifikasi, hingga penempatan dan purna penempatan, termasuk keluarga para PMI," ujar Karding.
Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Kolaborasi Organisasi Perempuan dengan Pemerintah
Ia juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) agar proses sertifikasi calon pekerja migran berjalan lebih optimal dan terintegrasi dengan sistem informasi milik KemenP2MI.
“Dalam rangka menjamin mutu sertifikasi, kami akan mengeluarkan regulasi yang mengatur konsolidasi LSP. Saat ini, LSP dan sistem P2MI belum sepenuhnya terhubung dengan SiskoP2MI. Dulu terintegrasi, sekarang akan kami bangun kembali integrasinya,” jelas dia.
Sebagai bentuk konkret, KemenP2MI akan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi di daerah-daerah kantong PMI. Karding menegaskan pihaknya akan memperkuat ekosistem sertifikasi, termasuk peningkatan kualitas asesor dan penyediaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) di wilayah-wilayah tersebut.
"KP2MI akan membantu pengembangan sumber daya untuk sertifikasi, termasuk asesor. Kita ingin memastikan ekosistem sertifikasi ini berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur LSP Pekerja Domestik Nusantara, Nurul Indah Susanti, melaporkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 88.457 sertifikat sepanjang tahun 2024 dengan dukungan dari 273 asesor di 18 LSP.
Namun, Nurul mengeluhkan sejumlah kendala yang kerap dihadapi di lapangan, salah satunya permintaan uji kompetensi yang seringkali datang secara mendadak dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Baca Juga: Dakwaan TPPO Dinilai Lemah, Kuasa Hukum Dorong Gugurnya Perkara
“Kadang dari LPK minta mendadak. Seharusnya minimal tiga hari sebelumnya. Bahkan, ada yang minta uji kompetensi dilakukan keesokan harinya. Ini menyulitkan,” ujar Nurul.
Selain itu, pihaknya juga menghadapi tantangan dalam proses penerjemahan sertifikat ke dalam bahasa Inggris yang kerap ditolak oleh TETO.
Menanggapi hal tersebut, Karding berjanji akan membentuk sistem terpadu yang mampu menghubungkan pelatihan vokasi, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja secara efisien.
“Lewat sistem kerja dan model kolaborasi yang kami bangun, kami ingin menciptakan ekosistem yang sehat untuk vokasi dan sertifikasi pekerja migran,” kata Karding.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



