
Syarat Pembuatan Paspor Mandiri

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Paspor menjadi salah satu syarat yang harus terpenuhi oleh pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja di luar negeri.
Bagi PMI yang belum memiliki paspor, bisa membuat sendiri dibanding harus pergi ke calo agar lebih hemat.
Simak persyaratan pengajuan paspor baru secara mandiri untuk pekerja migran Indonesia.
- Pastikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang (bagi yang telah mengganti nama).
- Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Dana Suami BCL
Selain syarat utama diatas, dilansir dari akun TikTok Imigrasi Sukabumi, Kamis (06/06/2024), agar calon PMI membawa syarat tambahan berupa:
- Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
- ID PMI yang terdaftar.
- surat perjanjian kerja antar pihak pemberi kerja dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Kententuan:
- Wajib membawa persyaratan dokumen asli.
- Pastikan tidak ada perbedaan data pada dokumen.
- Wajib mendaftarkan online melalui aplikasi M-Paspor
- Petugas sewaktu-waktu dapat meminta berkas tambahan lain jika saat hasil wawancara jika ada berkas atau keterangan kurang.
Sesuai dengan Pasal 126 UU No.6, memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor dapat terkena Pidana.
Untuk itu calon PMI agar berikan data asli saat pembuatan paspor.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



