VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI dan pemerintah bakal memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital, seiring upaya membangun sistem ketenagakerjaan yang mengantisipasi transformasi digital.
Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut kepada DPR RI dalam rapat kerja Komisi IX di Jakarta, Senin (14/9/2026), sebagai bahan pembahasan bersama yang memuat masukan dari pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyebut pengaturan mengenai tenaga kerja platform digital tercantum dalam Bab IX dari total 20 bab yang terdapat dalam RUU tersebut, yang secara keseluruhan terdiri atas 264 pasal.
"Juga mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan efektivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak," katanya.
Putih menjelaskan RUU ini juga diarahkan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, serta menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional.
Bersamaan dengan itu, DPR juga tengah menyusun sejumlah RUU terkait pekerjaan dan transportasi berbasis digital, antara lain RUU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), RUU tentang Transportasi Online, serta RUU tentang Pelindungan Pekerja Ekonomi Gig.
Menurut Putih, penyusunan RUU ini dilatarbelakangi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam berbagai aturan dan telah beberapa kali mengalami perubahan, sehingga DPR menilai perlu konsolidasi dan harmonisasi dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah mendukung pembentukan RUU inisiasi DPR ini untuk membangun sistem ketenagakerjaan komprehensif, mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, sebagai wujud pengembangan pelatihan kerja diperlukan dukungan dana pelatihan kerja," ujar Yassierli.
Yassierli menambahkan penempatan tenaga kerja perlu dilakukan secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif, dengan memperhatikan kesetaraan gender, pelindungan penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.
RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 7 Agustus 2026 dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, dengan target disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.



























