VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Wamenaker Beberkan Upaya-Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wamenaker Beberkan Upaya-Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial
Wamenaker Beberkan Upaya-Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menekankan pentingnya upaya-upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial di tempat untuk mencegah atau meminimalkan dampak terjadinya perselisihan hubungan industrial baik berkaitan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, maupun perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam satu perusahaan.

"Oleh karena itu, dalam satu perusahaan harus ada kegiatan-kegiatan produktif yang dapat mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial," kata Afriansyah saat menjadi Narasumber pada Seminar Nasional "Implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Pertamina Grup dan BUMN" di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Adapun kegiatan-kegiatan produktif yang Ia maksud adalah pertama, sosialisasi informasi kepada para pelaku hubungan industrial di perusahaan terkait hal-hal yang harus dipatuhi bersama.

Baca Juga : Kemnaker dukung pengembangan kerjasama keperawatan dengan Jepang

Kedua, edukasi yang mencakup proses pembinaan untuk mengubah mindset dan culture set para pihak untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat. Ketiga, penyuluhan hubungan industrial, yakni adanya rangkaian proses yang sistematik, terencana, dan terarah dengan peran aktif individu atau kelompok dalam hubungan industrial untuk memecahkan masalah.

"Artinya, pencegahan perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan oleh setiap pelaku hubungan industrial baik pengusaha, pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh, maupun pemerintah," ujarnya.

Afriansyah mengatakan, pemerintah sendiri telah mengundangkan Permenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

"Keberadaan Permenaker ini diharapkan menjadi pedoman semua pihak untuk mewujudkan hubungan industrial harmonis dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila," ujarnya. *

Ringkasan AI

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial di perusahaan untuk meminimalkan dampak perselisihan hak, kepentingan, dan PHK. Langkah-langkah preventif yang direkomendasikan meliputi sosialisasi informasi, edukasi untuk mengubah mindset, dan penyuluhan hubungan industrial yang terencana dan terukur. Pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila sebagai acuan bagi semua pihak menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan bermartabat.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.