VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Waspada Link Palsu Bantuan Subsidi Upah

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Waspada Link Palsu Bantuan Subsidi Upah
Waspada Link Palsu Bantuan Subsidi Upah
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Informasi palsu tentang Bantuan Subsidi Upah 2026 beredar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat waspada terhadap informasi hoaks yang mengatasnamakan program BSU 2026, terutama yang memuat tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi penipuan. Berbagai unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga berita di media massa mencatut program BSU 2026. Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi," ujar Faried melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/1/2026). Faried menjelaskan BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Baca Juga : Wapres Gibran Pastikan Penyaluran BSU Tepat Sasaran di Lombok Penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 16.048.472 pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku. Faried menegaskan hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026. "Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026," tegas Faried. Faried mengatakan jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi. Dia mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Faried juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU agar tidak menimbulkan kerugian. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.(Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#bantuan subsidi upah#KEMNAKER#penipuan link BSU
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.