VOICE Indonesia
Nasional

Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Terima Pengembalian Uang Hingga Rp100 Miliar

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Terima Pengembalian Uang Hingga Rp100 Miliar
Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Terima Pengembalian Uang Hingga Rp100 Miliar
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengembalian uang dari biro perjalanan haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji akan mencapai lebih dari Rp100 miliar. Angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah karena masih ada biro haji yang belum mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. "Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Kasus ini terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan dua tersangka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Baca Juga : Delapan Orang Diamankan KPK dalam OTT Suap Pajak di Kanwil DJP Jakut Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Dari tiga orang yang dicegah, dua di antaranya yakni Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Baca Juga : KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji KPK terus mendorong biro haji dan asosiasi untuk bersikap kooperatif dalam mengembalikan uang yang diduga terkait kasus korupsi. Pengembalian uang ini menjadi salah satu langkah untuk mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#kasus korupsi haji#KPK#pengembalian uang korupsi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.