VOICE Indonesia
Nasional

KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pembagian 20.000 kuota tambahan haji di Kementerian Agama akan segera memasuki babak baru dengan pengumuman tersangka. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan penanganan kasus ini dilakukan dengan serius meski ada dinamika internal di tubuh KPK. Dia memastikan pengumuman tersangka tidak akan lama lagi. "Segera akan kita umumkan (tersangka)," ujar Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Fitroh mengakui adanya perbedaan pendapat di internal pimpinan KPK adalah hal biasa dalam setiap kasus. Namun menurutnya hal tersebut tidak menghalangi keseriusan penanganan perkara. "Yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius," katanya. KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023-2024. Kementerian Agama diduga tidak mengikuti ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Baca Juga : Korupsi Haji Masih Tanpa Tersangka, Kinerja KPK Dipertanyakan Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen berbanding 50 persen. Pembagian ini terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah adanya perpecahan di internal pimpinan lembaga antirasuah terkait penetapan tersangka kasus ini. Dia menepis informasi yang menyebutkan sikap lima pimpinan terbelah. Baca Juga : KPK Temukan Indikasi Kasus Dugaan Korupsi Haji Terjadi Sebelum 2023 "Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah," kata Setyo. Setyo memastikan seluruh pimpinan KPK satu suara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Pimpinan KPK tinggal memastikan tugas penyidik sudah sesuai aturan yang berlaku untuk penetapan tersangka. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Korupsi Kuota Haji#KPK#Penetapan tersangka
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.