
Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Ringkasan AI
JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Powered by Ajakin.id — AI EnginePilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPemerintah Bidik Pasar Kerja PMI ke Amerika Serikat
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



RI Usul Kebudayaan Jadi Tujuan Tersendiri di Kerangka Pembangunan Global Pasca-2030
10 Agustus 2026 pukul 10.06

Pemerintah Catat Ada 3.000 Korban Baru TPPO dalam Dua Tahun Terakhir
27 Juli 2026 pukul 15.20
Jadwal Event Terbaru
Agenda pameran, job fair, dan seminar pilihan
Punya acara dan ingin diliput VOICE? Kerja samanya gratis — barter promosi.
Ajukan Kerja SamaKomentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca
Editorial

Integrasi Data Real Time Perkuat Layanan Imigrasi

Asa Keadilan Bagi Korban Perdagangan Orang Mengambang

Menagih Transparansi Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Batam

Catatan 646 Hari Prabowo: Deposito 1,5 Miliar Diabaikan, Jalur Gelap Dipelihara, Ini Fakta yang Harus Diketahui

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggung jawab
Liputan Khusus

Dugaan TPPO dan Penganiayaan TKW Sukabumi: Memohon Pulang

Sergap Kapal Asing, 8 WNA dan Ketamine Rp4,55 Triliun Diamankan

Borok TPPO Batam: Mengapa Bos Sindikat Belum Tersentuh?

Investigasi Bocor, Keberangkatan CPMI Ilegal ke Qatar Mendadak Batal di Soetta!

Diduga Korban TPPO Irak, PMI NTT Dipaksa Kerja 20 Jam
Komentar Terbaru
Anehnya.., media bisa juga dikibulin padahal sudah jadi rahasia umum wkwk.. salam #86presisi
→ Polsek KKP Batam Bantah Isu Tebusan Kasus TPPO











