VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, ternyata tidak hanya menyentuh dugaan pemotongan upah pungut, melainkan juga melebar ke dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap perluasan cakupan penyidikan tersebut dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.
"Ada juga pengadaan barang dan jasa," kata Taufik pada Sabtu (22/8/2026).
Taufik menegaskan KPK hingga kini belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut, karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum," katanya.
Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait perkembangan penyidikan di lingkungan Pemkab Bogor tersebut, dengan menegaskan KPK akan menyampaikan informasi secara transparan sesuai kebutuhan penyidikan.
"Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian meluruskan informasi tersebut dengan menegaskan tidak ada OTT yang dilakukan di Kabupaten Bogor.
Sehari setelahnya, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui sempat mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 miliar dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor tersebut. Penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan lewat penerbitan sprindik umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan dengan sprindik umum tersebut, KPK hingga kini masih belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.



























