VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung tiga skema yang disiapkan pemerintah untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, skema tersebut harus segera diterapkan untuk mengatasi keterlambatan pembayaran gaji PPPK di sejumlah daerah.
Tiga skema tersebut meliputi efisiensi belanja daerah yang tidak menjadi prioritas, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada daerah, serta pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila efisiensi dan dukungan DBH belum mencukupi.
“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” kata Indrajaya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut mengatakan dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Angka itu terdiri atas sekitar Rp10 triliun kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun tambahan DAU.
Menurut dia, dukungan fiskal tersebut harus diarahkan untuk memastikan berbagai kewajiban pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji PPPK, dapat terpenuhi.
“Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.
Indrajaya menyoroti masih adanya PPPK yang belum menerima gaji di sejumlah daerah. Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji, dengan sebagian mengalami keterlambatan hingga lima bulan.
Sementara itu, di Karawang, ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan dilaporkan belum menerima gaji untuk periode Januari-Februari 2026. Di Palopo, sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu juga dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.
Menurut Indrajaya, keterlambatan pembayaran tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif karena menyangkut kebutuhan hidup para pegawai dan keluarganya.
“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” tuturnya.
Karena itu, Indrajaya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK. Pemetaan tersebut dinilai penting agar dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah dapat diarahkan kepada daerah yang benar-benar membutuhkan.
“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” kata Legislator Dapil Papua Selatan itu.
Indrajaya menegaskan PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik. Karena itu, kepastian pembayaran gaji dan kesejahteraan PPPK perlu menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi serta penguatan pemerintahan daerah. (af)



























