VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung Bea Cukai memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dinilai menghilangkan potensi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Abdullah mengatakan pelaku usaha rokok legal harus memenuhi kewajiban cukai dan berbagai ketentuan, sedangkan pelaku usaha ilegal menghindari kewajiban tersebut. Kondisi itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.
"Akibatnya bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Ia mendukung penindakan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di Jakarta yang pada 2026 mencapai sekitar 59,8 juta batang, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp46,79 miliar.
"Maka pemberantasannya memang harus dimasifkan," ujarnya.
Menurut Abdullah, penindakan tidak boleh hanya menyasar pengecer atau distributor. Aparat perlu menelusuri mata rantai peredaran hingga produsen dan pemodal yang berada di balik bisnis rokok ilegal.
Ia juga mendorong penelusuran aliran uang dari bisnis tersebut untuk mengetahui kemungkinan hasilnya digunakan atau dikembangkan untuk kegiatan ilegal lainnya.
"Penegakan hukum yang menyeluruh ini penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan negara," kata Abdullah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro turut mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, penindakan tersebut turut membantu menjaga penerimaan negara.
"Kami mengapresiasi Pak Kakanwil yang telah membantu penerimaan negara," kata Dede di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kemayoran, Rabu (9/9).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan peredaran rokok ilegal selama ini menjadi perhatian Komisi III, terutama dalam konteks penegakan hukum dan sinergi antara aparat penegak hukum dengan Bea Cukai.
Menurut Sudding, persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya kehilangan penerimaan negara, memang potensi kerugian sangat besar terkait penerimaan negara. Tapi, menyangkut masalah kesehatan masyarakat, serta persaingan usaha yang tidak sehat," ujarnya.
Sudding mengatakan rokok tanpa cukai masih ditemukan di berbagai daerah, terutama di kawasan industri. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai perlu dilakukan secara menyeluruh.
"Kalau perlu kita ingin lebih jauh, bagaimana tidak hanya pada tingkat pengecer tapi juga produsennya. Produsennya yang menerima manfaat dari rokok-rokok ilegal ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Ia juga meminta penindakan diarahkan kepada distributor besar yang memiliki peran dalam mata rantai peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, pemberantasan tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah.
Sudding menilai kinerja Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta merupakan bagian dari upaya yang lebih luas dalam mengawasi berbagai komoditas yang berpotensi merugikan negara.
"Saya kira ini adalah suatu prestasi-prestasi yang sangat luar biasa dan tidak hanya sebatas pada rokok ilegal, tapi masih banyak komoditi lain yang juga harus dilakukan penindakan," paparnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan pihaknya berkomitmen menelusuri jaringan rokok ilegal hingga produsen dan distributor.
"Komitmen kami adalah akan kejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir. Semoga jadi template baru dalam proses penindakan atau penyidikan rokok ilegal," kata Hendri.
Hendri mengatakan pemberantasan rokok ilegal merupakan tujuan bersama jajaran Bea Cukai di berbagai daerah. Namun, setiap wilayah memiliki karakteristik dan lingkungan strategis yang berbeda sehingga pola dan kecepatan penindakan dapat menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.
"Bea Cukai di mana pun spiritnya sama. Ibaratnya multinational company, kita punya yang disebut congruent goal, sama dan sebangun tujuannya. Saya yakin betul teman-teman di luar Jakarta memiliki spirit yang sama. Speed yang berbeda, tidak berarti spiritnya berbeda," tuturnya. (af)



























