VOICE Indonesia
HOT
Nasional

Tegas! Mendagri Minta Pemda Cabut Perda yang Izinkan Pembakaran Lahan

M. Rizki - VOICEIndonesia.co2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Memimpin Rakor Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan(Foto: Puspen Kemendagri)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mencabut peraturan daerah (perda) yang masih membolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tito menegaskan, larangan pembakaran lahan selama masa bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap praktik yang sebelumnya diperbolehkan melalui aturan kearifan lokal.

Arahan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring, Selasa (27/10/2026).

Tito mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman. Pemerintah juga harus memperkuat upaya pencegahan agar tidak muncul titik api baru.

"Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru," kata Tito.

Larangan tersebut diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla, tertanggal 22 Agustus 2026.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.

Tito meminta Pemda yang masih memiliki aturan yang membolehkan pembakaran lahan segera melakukan pencabutan. Pemerintah pusat akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor," tegasnya.

Selain memperkuat regulasi, Tito meminta Pemda mengidentifikasi pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas.

Upaya pencegahan tersebut perlu melibatkan kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.

Tito menegaskan, karhutla berdampak luas terhadap berbagai sektor, mulai dari ekonomi, kesehatan masyarakat, hingga kelestarian flora dan fauna. Kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas penerbangan serta memicu ketegangan diplomatik.

Karena itu, pencegahan pembakaran lahan menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menekan risiko karhutla. (rnm)

Pilihan Redaksi

Manfaatkan Bonus Demografi, Menteri Mukhtarudin Genjot Penempatan PMI TerampilPekerja Migran Indonesia

Manfaatkan Bonus Demografi, Menteri Mukhtarudin Genjot Penempatan PMI Terampil

VOICE Indonesia· 27 October 2026
##memdagri #karhutla #bakar #asap #bencana #pemda #izin #peristiwa #pemerintah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.