VOICEINDONESIA.CO, Sumenep – Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 237 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Penangguhan dilakukan setelah sistem mendeteksi adanya indikasi transaksi judi online (judol) yang terhubung dengan identitas penerima bantuan.
Koordinator Tim Pendamping PKH Sumenep Ahmad Subairi mengatakan tim khusus saat ini melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.
"Saat ini, tim khusus tengah bergerak melakukan pengecekan dan klarifikasi langsung ke lapangan terkait temuan Kemensos ini," kata Ahmad Subairi di Sumenep, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, indikasi tersebut terdeteksi melalui sistem yang mencocokkan identitas KPM dengan sejumlah rekening atau layanan transaksi digital, di antaranya BCA, Bank Mandiri, SeaBank, OVO, dan GoPay.
Dalam sistem tersebut, ditemukan nomor rekening atau akun yang terhubung dengan identitas penerima bantuan dan diduga digunakan untuk transaksi judi online. Bahkan, terdapat temuan dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Ahmad menjelaskan, proses klarifikasi terhadap 237 KPM dilakukan secara berjenjang. Data hasil temuan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah desa untuk dilakukan pengecekan langsung di lapangan.
Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat anggota keluarga penerima bantuan yang menggunakan rekening atau identitasnya untuk transaksi judi online.
Sebab, menurut Ahmad, terdapat kemungkinan identitas atau KTP milik penerima bantuan digunakan maupun dipinjam oleh pihak lain. Karena itu, status penerima bantuan tidak langsung diputuskan sebelum proses klarifikasi selesai.
"Yang ingin kita pastikan adalah kebenarannya. Apakah memang dalam satu keluarga ada yang menggunakan judol, atau KTP-nya dipinjam orang lain, atau ada anggota keluarga yang melakukannya," ujarnya.
Ahmad menyebut temuan indikasi transaksi judi online tersebut berasal dari periode Juli hingga September 2025. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan pihak yang sebenarnya melakukan transaksi sekaligus menentukan tindak lanjut terhadap status bantuan.
Ia mengimbau seluruh penerima PKH tidak menggunakan rekening maupun layanan transaksi digital untuk aktivitas judi online.
"Untuk transaksi lain silakan digunakan untuk kepentingan yang benar. Tetapi jangan digunakan untuk judol," katanya.
Ahmad juga mengingatkan penerima manfaat agar menjauhi judi online karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat berdampak terhadap status penerimaan bantuan sosial apabila berdasarkan hasil verifikasi terbukti terdapat penggunaan rekening atau identitas untuk aktivitas tersebut. (af)



























