VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
News

DPR Desak Setop Beda Perlakuan Pasien BPJS dan Non-BPJS

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi realistis bergaya jurnalistik menampilkan tempat tidur pasien di lorong rumah sakit dengan suasana sepi tanpa memperlihatkan orang.
Ilustrasi suasana ruang perawatan rumah sakit dengan tempat tidur pasien yang kosong(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus meninggalnya seorang pasien BPJS Kesehatan usai menunggu delapan jam tanpa mendapat ruang rawat inap, yang belakangan justru dijadikan bahan hinaan di sebuah thread yang diduga ditulis tenaga kesehatan, memicu desakan keras dari DPR agar praktik pembedaan perlakuan pasien BPJS dihentikan. Anggota Komisi IX DPR RI Maharani, yang juga berprofesi sebagai dokter, menegaskan tidak boleh ada lagi narasi atau perlakuan berbeda antara pasien BPJS dan nonBPJS di fasilitas kesehatan mana pun.

"Tidak boleh ada narasi atau pembedaan perlakuan antara pasien BPJS Kesehatan dan non-BPJS," ujar Maharani saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).

Ia mengingatkan program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program strategis negara yang dibiayai dari iuran warga dan APBN, sehingga seluruh tenaga medis wajib menjunjung tinggi asas kesetaraan dan keadilan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada siapa pun, tanpa memandang status kepesertaan asuransi kesehatannya.

Di awal pernyataannya, Maharani menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya pasien tersebut, sembari menegaskan kasus ini harus dipandang secara sangat serius oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.

"Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, saya menyatakan ikut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya pasien tersebut dan saya memandang kasus ini secara sangat serius," katanya.

Ia meminta seluruh pihak berfokus pada solusi dan evaluasi menyeluruh, dengan menyoroti khusus manajemen rumah sakit sebagai salah satu akar persoalan yang harus segera dibenahi, terutama terkait durasi masa tunggu pasien rawat inap yang dinilai masih jauh dari standar keselamatan.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi total manajemen rumah sakit khususnya pada alur triage dan masa tunggu rawat inap," ucapnya.

Ia menegaskan waktu tunggu hingga delapan jam bagi pasien berisiko tinggi merupakan celah krusial yang tidak boleh terulang, sehingga sistem kontrol keselamatan pasien di setiap rumah sakit harus dipastikan berjalan responsif tanpa kompromi.

Di sisi lain, Maharani turut mendorong penguatan etika profesi tenaga kesehatan sekaligus perlindungan bagi mereka, dengan tetap mengapresiasi dedikasi mayoritas nakes yang bekerja keras di garda terdepan pelayanan kesehatan.

"Kami mendorong organisasi profesi seperti IDI dan PPNI serta Kementerian Kesehatan untuk terus memperkuat pembinaan etika, literasi digital, sekaligus memperhatikan kesejahteraan dan mental health para nakes agar terhindar dari burnout yang berdampak pada kualitas layanan," jelasnya.

Ringkasan AI

DPR mendesak penghentian pembedaan perlakuan antara pasien BPJS dan non-BPJS di fasilitas kesehatan setelah kasus pasien BPJS meninggal karena menunggu delapan jam tanpa ruang rawat inap. Evaluasi manajemen rumah sakit dan penguatan etika tenaga medis juga diharapkan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Selain Langgar Izin Tinggal, 25 Warga Vietnam Ternyata Terlibat Investasi BodongImigrasi

Selain Langgar Izin Tinggal, 25 Warga Vietnam Ternyata Terlibat Investasi Bodong

S Nurafifa· 07 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.