VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan dugaan penyelundupan dua warga negara asing (WNA) asal India dan Sri Lanka yang diduga hendak menuju Australia melalui Rote Ndao.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial DEL alias P yang diduga berperan sebagai pemandu lapangan.
"Kami juga mengamankan seorang WNI berinisial DEL atau P sebagai terduga penyelundup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Senin (21/9/2026).
Henry mengatakan pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT bersama Polsek KP3 Laut Bolok sekitar pukul 12.30 WITA.
“Benar, jajaran Ditres PPA dan PPO Polda NTT berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Bolok berhasil mengamankan dua WNA asal India dan Sri Lanka serta seorang WNI berinisial DEL alias P yang bertindak sebagai pemandu lapangan,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai rencana penyeberangan kedua WNA melalui Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Kabupaten Rote Ndao sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.
Saat menjalani pemeriksaan awal, kedua WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen fisik keimigrasian dengan alasan hilang. Namun, polisi menemukan salinan dokumen tersebut di telepon seluler milik DEL alias P.
Polisi juga menemukan riwayat komunikasi serta dugaan aliran dana dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat (NTB). R diduga membiayai perjalanan kedua WNA tersebut.
Menurut Henry, rute perjalanan yang diduga dibiayai tersebut meliputi Sape di NTB, Aimere di Flores, Kupang, Rote Ndao, hingga tujuan akhir Australia.
Henry mengatakan kedua WNA asal India dan Sri Lanka masih menjalani pemeriksaan intensif dengan bantuan penerjemah bahasa Inggris. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan jaringan penyelundupan manusia berskala internasional.
"Polda NTT berkomitmen tegas untuk menindak segala bentuk tindak pidana keimigrasian dan kejahatan perdagangan maupun penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit ilegal," ujar dia. (af)



























