VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kuwait secara resmi meminta Indonesia menambah jumlah pekerja migran yang ditempatkan di negaranya. Permintaan itu mengemuka dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dengan Duta Besar Kuwait H.E. Khalid Jassim Alyassin di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dubes Kuwait mengungkapkan saat ini baru sekitar 6.200 PMI yang bekerja di Kuwait, jumlah yang dinilai masih sangat kecil dibanding potensi yang bisa dikembangkan kedua negara.
"Saat ini ada 6.200 pekerja imigran Indonesia yang bekerja di Kuwait. Angka itu angka yang kecil, di mana Indonesia bisa menyumbang angka yang lebih besar di kemudian hari," ujar Khalid.
Kuwait menilai pekerja Indonesia memiliki karakter yang cocok dengan kebutuhan dunia kerja mereka karena dinilai ulet, disiplin, mengikuti aturan, dan mudah berbaur dengan masyarakat setempat. PMI saat ini bekerja di berbagai sektor mulai dari kesehatan sebagai perawat, perhotelan, penjualan, hingga sektor perminyakan.
"Karena itu, kami meminta untuk bisa menambah angka pekerja Indonesia di Kuwait," tegas Khalid.
Indonesia menyambut permintaan itu dengan mendorong perluasan penempatan skilled worker di sektor-sektor formal Kuwait. Mukhtarudin menyebut peningkatan kompetensi PMI menjadi prioritas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Di Kuwait, menurut kami peluangnya masih besar. Kami memiliki sumber daya manusia cukup banyak dan meningkatkan skilled worker ataupun pekerja yang lebih mempunyai keahlian untuk di sektor-sektor formal," ujar Mukhtarudin.
Kedua pihak juga sepakat membahas pembaruan MoU ketenagakerjaan yang telah ditandatangani sejak Mei 1996. Public Authority for Manpower Kuwait menyatakan siap bekerja sama dengan KP2MI untuk melanjutkan pembahasan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian atau penyusunan MoU baru yang mengakomodasi perkembangan kebijakan penempatan dan perlindungan PMI terkini. Pertemuan lanjutan dapat dilakukan di Indonesia, Kuwait, maupun secara daring.
Indonesia juga mendorong agar pembahasan mencakup aspek perlindungan dan pemenuhan hak dasar PMI selama bekerja di Kuwait. Berdasarkan data SIP2MI per 20 September 2026, terdapat 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif dengan 216.236 di antaranya atau 73,93 persen masih tersedia.
"Sehingga pekerja Indonesia tidak hanya memperoleh akses pekerjaan, tetapi juga kepastian atas hak-haknya selama bekerja di negara tujuan," pungkas Mukhtarudin.



























