VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) mengetatkan sistem pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang bawaan seluruh awak pesawat (crew), baik maskapai internasional maupun domestik.
Langkah tegas ini ditempuh menyusul terungkapnya kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak lebih dari 25 kilogram yang melibatkan seorang pilot maskapai asal negara tetangga sebagai kurirnya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyampaikan hal tersebut di Tangerang, Banten, pada Sabtu (1/8/2026).
"Pasti. Kalau jalur khusus crew itu memang kewajiban kita menyediakan. Tapi berarti dengan kejadian ini maka kami akan melakukan randommisalnya pengecekan lebih ketat lagi terhadap pilot dan crew dari penerbangan," katanya di bandara.
Hengky menjelaskan bahwa insiden ini menjadi bahan evaluasi besar bagi sistem keamanan penerbangan nasional.
Kendati demikian, ia menegaskan pengetatan fokus pada pemindaian (screening) barang bawaan, mengingat tes urine dan kesehatan awak pesawat berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan serta maskapai yang bersangkutan.
“Pengetatan screening ini berlaku bagi seluruh awak pesawat, baik warga negara asing maupun awak pesawat Indonesia yang melayani rute penerbangan," ujarnya.
Pengawasan ketat ini dipicu oleh penangkapan pilot asal Malaysia berinisial MS (39) yang menerbangkan pesawat Malaysia Airlines penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta membawa 170 penumpang.
Berdasarkan pemeriksaan medis, pilot tersebut terbukti positif mengonsumsi narkotika saat menerbangkan pesawat.
“Jadi pilot ini positif MDMA, ekstasi, methamphetamine, dan kokain di dalam tes urinnya. Berarti kemungkinan pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya memakai," jelas Hengky.
Dari hasil penyidikan, aksi nekat ini merupakan kali ketiga MS menyelundupkan barang haram. Sebelumnya, ia pernah membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia, serta memasukkan 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta sebelum akhirnya tertangkap pada aksi ketiganya.
"Ternyata selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metampetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metampetamin, sabu di tempat barang pribadinya," katanya membeberkan barang bukti tambahan.
Modus operandi yang digunakan tersangka yakni menyembunyikan narkotika di koper pribadi dan memanfaatkan fasilitas jalur khusus awak (claim tag crew) untuk menghindari pemeriksaan penumpang umum.
“Di dalam koper besar tersebut, total ada sebanyak 14 bungkus ekstasi yang berisi total 70.144 butir disembunyikan di bawah tumpukan pakaian," ucap Hengky.
Untuk aksi penyelundupan ini, tersangka dijanjikan imbalan sebesar 50.000 Ringgit atau setara Rp220 juta oleh aktor utama yang saat ini masih dalam perburuan petugas.
"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia di upah 50.000 Ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," kata dia

















