VOICE Indonesia
News

Imigrasi Belum Bisa Berlakukan Pajak Bagi Digital Nomad

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Fenomena digital nomad yang marak di Bali ternyata menyimpan celah hukum yang belum terjawab tentang bagaimana memperlakukan WNA yang secara fisik berada di Indonesia, tapi pekerjaannya berbasis di luar negeri, terutama dari sisi pajak. Digital nomad sendiri merujuk pada orang yang bekerja secara mandiri memanfaatkan teknologi digital, sehingga bisa menyelesaikan pekerjaannya dari berbagai tempat di seluruh dunia tanpa terikat kantor fisik di satu negara.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengaku persoalan ini menjadi PR bersama yang bahkan sudah ia bandingkan dengan penanganan di negara-negara Eropa, namun hasilnya sama-sama belum menemukan solusi jelas.

Hendarsam mengungkap dirinya sempat mencari referensi pembanding dari negara lain untuk menangani fenomena digital nomad ini, namun menemukan bahwa persoalan serupa juga dihadapi negara-negara di Eropa tanpa solusi yang pasti.

"Digital nomad ini menjadi 'PR' bersama tentang bagaimana treatment yang tepat. Saya sampai mencari benchmarking-nya kita ini untuk digital nomad ini. Ternyata masalahnya ini semua sama," kata Hendarsam dalam Press Briefing di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Ia menilai keberadaan digital nomad ini cukup mengusik lembaganya, sebab secara logika mereka bekerja dengan fisik berada di Indonesia, meski pekerjaan yang mereka lakukan sebenarnya berbasis di luar negeri, sehingga menimbulkan pertanyaan besar soal status kena pajak atau tidak.

"Secara logika mereka bekerja betul kan? Harusnya kan secara logika mereka bekerja di Indonesia walaupun sebenarnya kan kerjanya di sana, mungkin kan di luar negeri, tapi fisiknya ada di Indonesia. Nah, apakah bisa kita kenakan pajak atau tidak," ujarnya.

Hendarsam menyebut Ditjen Imigrasi telah berkomunikasi intensif dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, salah satunya Direktorat Jenderal Pajak, untuk membahas penataan digital nomad ini dari dua sisi sekaligus, potensi pajak yang bisa diperoleh negara dan aspek penindakan hukum jika diperlukan.

"Nanti kita tunggu tanggal mainnya saja. Jadi ini akan menjadi kajian kita," terangnya.

Ia menjelaskan kajian ini penting dilakukan karena masih ada perdebatan di masyarakat soal status kerja digital nomad, apakah dianggap bekerja di Indonesia atau tetap dianggap bekerja di luar negeri meski secara fisik berada di Tanah Air.

Di luar perdebatan status kerja, Hendarsam turut menyoroti dua wajah berbeda dari fenomena ini, sebagian digital nomad memang memiliki penghasilan dan membelanjakan uangnya untuk sewa penginapan serta kebutuhan sehari-hari, namun ada pula WNA yang justru kehabisan uang dan berujung melanggar aturan izin tinggal alias overstay.

"Jadi ini yang sebenarnya lagi kita kaji-kaji. Jadi memang seperti itulah digital nomad ini memang harus kita kulik lagi. Jadi Eropa sendiri mengalami hal yang serupa dengan kita. Ini tantangannya," kata Hendarsam.

Ia menegaskan pihaknya siap melakukan penataan menyeluruh terhadap fenomena ini, asalkan mendapat dukungan dari masyarakat dan media untuk bersama-sama menertibkan celah aturan yang selama ini masih menjadi area abu-abu.

"Kalau teman-teman media, masyarakat mendukung hal tersebut, ayo satu barisan kita tata ini," ujarnya.

Ringkasan AI

Imigrasi belum bisa menerapkan pajak bagi digital nomad karena masih ada celah hukum terkait status kerja mereka yang secara fisik berada di Indonesia namun bekerja untuk klien luar negeri. Direktur Jenderal Imigrasi mengungkapkan persoalan ini juga dihadapi negara-negara Eropa dan memerlukan kajian bersama dengan berbagai kementerian untuk menemukan solusi yang tepat.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Dukung Tiga Strategi Pemerintah untuk Pembayaran Gaji PPPKNasional

DPR Dukung Tiga Strategi Pemerintah untuk Pembayaran Gaji PPPK

Afifah· 13 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.