VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berkomitmen melakukan perombakan besar-besaran pada sistem digital penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Langkah pembenahan sistemik ini diambil sebagai respons taktis pasca-operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat teras imigrasi atas dugaan skandal pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
“Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Hendarsam menginstruksikan secara tegas kepada seluruh kepala kantor imigrasi di daerah agar mematuhi pakem durasi penerbitan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur bahwa Izin Tinggal Terbatas elektronik (e-ITAS) harus langsung terbit secara otomatis begitu WNA melewati pemeriksaan di gerbang kedatangan bandara internasional.
Adapun untuk mekanisme alih status dokumen, WNA diwajibkan melakukan rekam biometrik dan pengambilan foto di kantor imigrasi domisili secara transparan tanpa pelicin. Secara SOP, proses penerbitan ITAS di kantor imigrasi lokal memakan waktu tiga hari kerja. Jika berkas memerlukan lampu hijau pusat, penyelesaian di Ditjen Imigrasi adalah lima hari kerja ditambah tiga hari kerja pasca-foto di kantor imigrasi setempat.
“Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya menegaskan komitmen antikorupsi korps baju biru tersebut.
Ditjen Imigrasi menjamin badai hukum yang sedang menimpa jajaran mantan pimpinan mereka tidak akan mengganggu pelayanan publik di lapangan.
Seluruh ekosistem digitalisasi dokumen maupun gerai tatap muka dipastikan tetap beroperasi normal, optimal, dan bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, imigrasi juga meluncurkan kampanye komunikasi publik terintegrasi yang menyasar langsung para perusahaan penjamin dan WNA untuk mengedukasi alur SOP resmi.
Otoritas keimigrasian kini resmi membuka kanal pengaduan langsung bagi publik untuk melaporkan jika ada oknum petugas yang mencoba bermain mata atau memperlambat berkas di luar timeline resmi.
“Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” tegas Hendarsam. (af)

















