VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya tidak segan mencopot pihak yang terbukti melanggar SOP dan menyebabkan kejadian fatal atau melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Minggu (23/8/2026).
Sudaryono mengungkap dirinya baru sembilan hari menjabat sebagai Kepala BGN, dan langsung berfokus membenahi tata kelola serta pelaksanaan SOP di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Intinya adalah saya ini hari ke-9 saya jadi Kepala BGN, kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya," kata Sudaryono.
Ia mengakui masih terdapat oknum di sejumlah SPPG yang melakukan pelanggaran, meski menurutnya tindakan tersebut tidak mewakili mayoritas SPPG yang telah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Sudaryono merinci sejumlah pelanggaran yang ditemukan, mulai dari ketidakhadiran di dapur, tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan, hingga keterlibatan anggota SPPG dalam penipuan dan judi daring.
Ia menegaskan sejumlah pelanggaran tersebut dalam beberapa kasus dapat menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan makanan bagi penerima manfaat program.
"Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K," ujarnya.
Sudaryono menyebut BGN saat ini juga tengah memeriksa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penambahan harga telur jauh di atas harga sebenarnya oleh salah satu SPPG.
Ia menegaskan langkah pencopotan merupakan bagian dari upaya mendisiplinkan SPPG yang memproduksi MBG, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap SPPG lain yang telah menjalankan tugas dengan baik. Sudaryono memastikan pemberhentian akan dilakukan melalui mekanisme sesuai ketentuan dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Sebelumnya, pada Jumat (21/8/2026), Sudaryono mengungkap kepala SPPG berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila terbukti melakukan pelanggaran. Ia turut membuka kemungkinan menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kelalaian dalam insiden yang membahayakan penerima manfaat MBG.



























