VOICEINDONESIA.CO, Karawang – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti indikasi praktik pinjam nama dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BAKN meminta penyelesaian persoalan tersebut tetap mengutamakan perlindungan debitur dan konsumen, tanpa menimbulkan kerugian bagi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN).
Anggota BAKN DPR RI Shohibul Imam mengatakan penanganan temuan tersebut juga harus memastikan pengembang menjalankan tanggung jawabnya atas persoalan yang terjadi dalam proses kepemilikan rumah.
Hal itu disampaikan Shohibul saat kunjungan kerja BAKN ke Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menelaah tindak lanjut temuan BPK bersama BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Poinnya adalah kita dari BAKN sangat konsen dengan bagaimana kepentingan debitur, kepentingan nasabah, kepentingan pembeli rumah itu terlindungi. Kepentingan masyarakat terlindungi,” ujar Shohibul.
Menurut Shohibul, penelaahan BAKN tidak hanya melihat persoalan dari sisi perbankan. Setiap pihak yang terlibat juga perlu memastikan tanggung jawabnya, termasuk BTN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dan pengembang sebagai pihak yang membangun perumahan.
“BTN juga sebagai BUMN itu tidak ada kerugian di dalamnya. Kemudian yang ketiga, developer sebagai pengembang harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi,” tegas Shohibul.
Selain indikasi praktik pinjam nama, BAKN juga menyoroti persoalan sertifikat rumah yang belum terselesaikan. Menurut Shohibul, keterlambatan pemecahan sertifikat induk dapat merugikan konsumen, khususnya debitur yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran KPR tetapi belum menerima sertifikat sebagai bukti kepemilikan rumah.
“Sertifikat itu sejauh ini berlarut-larut dan menurut saya itu sangat merugikan konsumen,” ungkapnya.
BAKN kemudian mendorong BTN dan ATR/BPN mempercepat penyelesaian sertifikat yang masih tertunda. Shohibul mengapresiasi langkah kedua institusi yang telah merespons persoalan tersebut, termasuk pembentukan satuan tugas atau task force untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat.
“Saya lihat dari BTN dan ATR/BPN sangat responsif, terutama tadi terkait percepatan sertifikat. Mereka membentuk namanya task force untuk mempercepat proses sertifikat yang berlarut-larut seperti itu,” tandas Shohibul.
Shohibul berharap percepatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi. Ia menilai penyelesaian sertifikat menjadi bagian penting dalam memastikan hak konsumen terlindungi setelah seluruh kewajiban KPR dipenuhi.
“Ke depan saya berharap akan lebih baik lagi, tentunya dalam hal pemecahan sertifikat seperti ini,” pungkasnya. (af)



























