VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut skandal korupsi program strategis nasional dengan menetapkan Andrew Mulyono (AM) sebagai tersangka kelima.
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) tersebut resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam modus penggelembungan harga (mark up) pengadaan puluhan ribu unit sepeda motor listrik operasional senilai Rp1,035 triliun pada Badan Gizi Nasional (BGN).
"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Syarief menjelaskan, keputusan menaikkan status hukum Andrew dari saksi menjadi tersangka didasarkan pada pemenuhan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Dalam konstruksi kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 ini, korporasi milik Andrew bertindak sebagai pihak swasta rekanan yang menyuplai kendaraan listrik tersebut.
"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.
Sengkarut korupsi di internal Badan Gizi Nasional ini terus meluas setelah sehari sebelumnya, yakni Kamis (11/6/2026), penyidik Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka keempat.
Masuknya nama Andrew dan Asep menggenapi daftar kelam tiga elite birokrat yang sudah dijebloskan ke tahanan sebelumnya, yaitu Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dalam rincian berkas penyidikan, modus operandi yang dijalankan para tersangka berpusat pada rekayasa anggaran pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik.
Tim penyidik menemukan indikasi selisih harga yang sangat timpang dari nilai riil pasar, yang sengaja dirancang untuk merampok uang negara demi keuntungan pribadi dan korporasi.
Ironisnya, hasil audit investigatif Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dana jumbo sebesar Rp1,035 triliun tersebut telah lunas dicairkan ke rekening PT YAT.
Padahal, perusahaan bentukan Andrew itu terbukti cacat hukum dan sama sekali tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler resmi ataupun bengkel aktif untuk menjamin perawatan kendaraan operasional desa tersebut.
Akibat kongkalikong yang memotong prosedur standar ini, keuangan negara dipastikan mengalami kebocoran dan kerugian masif yang merusak skema efisiensi anggaran ketahanan pangan masyarakat bawah.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan akan terus melacak aliran dana haram tersebut, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang yang mengalir ke pihak lain.
Atas perbuatan rasuah yang mencederai program prioritas rakyat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (af)


















